Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

21 Pabrik Disinyalir Buang Limbah ke Sungai, Menteri LH Janji Tindak Tegas

Febry Ferdian • Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:14 WIB
Menteri Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (dua dari kiri) dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah (paling kanan) melakukan aksi bersih di sepanjang Sungai Cipinang Depok.
Menteri Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (dua dari kiri) dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah (paling kanan) melakukan aksi bersih di sepanjang Sungai Cipinang Depok.

JawaPos.com - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan akan menindak tegas industri yang masih membuang limbah ke Sungai Cipinang. Peringatan keras itu disampaikan saat memimpin aksi bersih-bersih sungai di wilayah Curug dan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Minggu (12/10), bersama Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, komunitas lingkungan, serta warga sekitar.

Hanif menyebut kondisi Sungai Cipinang kini sudah berada di titik kritis akibat pencemaran limbah industri maupun domestik. Dia memastikan pemerintah akan melakukan langkah konkret dalam waktu dekat untuk menghentikan pembuangan limbah ke aliran sungai tersebut.

“Bulan depan kita bersama Pak Wakil Wali Kota dan Pak Wali Kota akan menertibkan limbah-limbah industri dulu. Setelah itu baru kita carikan solusi untuk limbah domestik. Ini semuanya tahu, banyak limbah masuk ke sungai mulai dari hulu di Situ Jatijajar hingga sepanjang 30 kilometer alirannya,” tegas Hanif.

Dia mengungkapkan, ada sedikitnya 21 pabrik di sepanjang aliran Sungai Cipinang yang diketahui masih membuang limbah secara langsung ke sungai tanpa proses pengolahan. Hanif memberikan waktu satu bulan kepada pengelola industri untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah mereka sebelum tindakan hukum diberlakukan.

“Dalam waktu satu bulan dari sekarang, tidak boleh lagi ada limbah industri yang jatuh ke sungai. Kalau tidak dipatuhi, kami akan tegakkan aturan. Mau alasan tenaga kerja atau apapun, kami tidak peduli, pabrik bisa kami tutup,” ujarnya.

Hanif menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menerapkan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 yang mengatur tentang pencemaran lingkungan.

“Kalau masih ada yang buang limbah ke sungai, kami akan kenakan sanksi pidana. Mau disengaja atau tidak disengaja tetap ada konsekuensinya. Apalagi kalau limbah yang dibuang termasuk kategori B3, itu urusannya bisa lebih berat lagi,” jelasnya.

Dia juga menekankan, pemasangan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) bukanlah hal yang sulit ataupun mahal, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku industri untuk menunda kewajiban tersebut.

“Biayanya tidak besar, ada yang Rp50 juta sampai Rp100 juta. Artinya kalau ada niat, pasti bisa dilakukan. Minimal ada pengurangan limbah industri yang masuk ke sungai,” ungkapnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#Hanif Faisol Nurofiq #menteri lingkungan hidup #Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup BPLH