JawaPos.com – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Kamis (16/10/2025). Kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan dari publik, sebagian memberikan dukungan, sementara sebagian lainnya melontarkan kritik.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur, menilai langkah yang diambil Bupati Serang sudah sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya mengapresiasi langkah Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah yang telah melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II secara profesional,” ujar Gofur, Jumat (17/10/2025).
Menurut Gofur, seluruh proses rotasi dan mutasi telah melalui tahapan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh tim seleksi independen, dengan mengedepankan kemampuan dan kapabilitas masing-masing pejabat.
Ia menegaskan, proses tersebut telah disiapkan secara matang, berlangsung dalam waktu yang cukup panjang, serta dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku.
“Jika ada yang mengatakan proses rotasi-mutasi pejabat eselon II di Pemkab Serang dilakukan secara mendadak, itu keliru,” tegasnya.
Gofur juga menanggapi pernyataan anggota DPRD Fraksi Demokrat, Azwar Anas, yang sebelumnya menilai kebijakan tersebut sarat kepentingan. Menurutnya, pernyataan itu tidak berdasar dan terkesan emosional.
“Kita tahu prosesnya panjang, ada uji kompetensi untuk setiap pejabat. Pelantikan kemarin merupakan hasil dari seleksi profesional, bukan karena kedekatan pribadi. Pernyataan Azwar Anas itu belum move on,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gofur menegaskan bahwa Bupati Serang berkomitmen untuk menutup ruang praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi-mutasi tersebut. Seluruh tahapan, kata dia, dilakukan berdasarkan penilaian objektif dan hasil asesmen yang ketat.
“Saya bangga karena Ibu Bupati tegas menyatakan tidak ada jual beli jabatan dalam proses ini,” ucapnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menilai bahwa Bupati memiliki hak prerogatif dalam melakukan rotasi dan mutasi pejabat. Menurutnya, langkah penyegaran di tubuh birokrasi penting untuk meningkatkan kinerja aparatur dan mempercepat pelayanan publik.
“Saya mendengar langsung pesan Ibu Bupati, semua pejabat harus bekerja total untuk masyarakat. Dengan penyegaran ini, saya yakin kinerja Pemkab Serang akan semakin optimal,” pungkasnya. (wadde)
Editor : Arief Indra Dwisetyadi