Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Realisasi Pendapatan Daerah Capai 73,88 Persen, Dampak DKI Berikan Keringanan Pajak hingga Rp 5,908 triliun

Masria Pane • Senin, 24 November 2025 | 13:18 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) memberikan keterangan terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan DKI yang disepakati bersama DPRD DKI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) memberikan keterangan terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan DKI yang disepakati bersama DPRD DKI.


JawaPos.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melaporkan kinerja keuangan daerah tahun anggaran 2025 menunjukkan tren yang positif. Dari anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD P) DKI yang disepakati dengan DPRD DKI sebesar Rp 91,86 triliun, menunjukkan capaian di atas 50 persen hingga 20 November 2025.

Perinciannya, pendapatan daerah yang ditargetkan Rp 84,45 triliun dalam APBD-P 2025, terealisasi sebesar Rp 68,53 triliun atau 81,15 persen. Sementara untuk belanja daerah, dari target Rp 85,97 triliun, yang terealisasi sebesar Rp 51,98 triliun. Lalu, untuk pembiayaan daerah tercatat 3,64 triliun, meningkat tinggi dari target sebelumnya Rp 1,52 triliun.

Selanjutnya, untuk Silpa tercatat naik dari Rp 18,08 triliun pada Oktober 2025 menjadi Rp 20,09 triliun pada 20 November 2025. Melihat besarnya Silpa tersebut, Pramono memastikan akan terserap akhir Desember 2025.

’’Dapat dipastikan terserap mengingat masih ada sekitar 21.631 paket pengadaan barang jasa yang telah dilaksanakan dan proses tender oleh Pokja BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa), dan telah mencapai 95,34 persen,'' katanya. Namun begitu, Pramono mengakui ada Surplus Anggaran sebesar Rp 14,43 triliun.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati menuturkan, hingga November 2025, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 73,88 persen. Namun begitu, dia menargetkan bahwa hingga akhir tahun realisasi itu bisa meningkat lagi.

''Kami proyeksikan sampai dengan akhir tahun akan tercapai lebih diatas 95 persen,'' kata Lusi.

Untuk mencapai target itu, Bapenda DKI disebutkannya akan melakukan optimalisasi penerimaan pajak. Di antaranya, dengan melaksanakan razia terpadu, digitalisasi pembayaran, pemeriksaan pajak berbasis data potensi dan intelijen, hingga pemberian insentif fiskal daerah yang terarah dan terukur.

Untuk insentif itu, Lusi mengakui, ada beberapa kebijakan keringanan yang diberikan Gubernur DKI Pramono Anung. Di antaranya, insentif pajak dalam bentuk keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat senilai Rp 583,74 miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 1,8 triliun.

Lalu, insentif dalam bentuk keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp 2,85 triliun, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 349,58 miliar.

Lebih lanjut, untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp 32,44 miliar dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp 280,668 miliar. PBJT itu diberikan kepada jasa perhotelan dan makanan atau minuman.

''Total tax expenditure atau keringanan pajak yang kami berikan kepada wajib pajak itu sebesar Rp 5,908 triliun sampai 31 Oktober 2025,'' jelasnya. Angka itu diakuinya cukup besar mengingat. Namun, keringanan itu diberikan karena kondisi perekonomian yang sedang tidak baik-baik saja.

''Tax expenditure berkontribusi sebesar 13,66 persen dari total penerimaan pajak. Tapi, kalau kami tidak memberikan tax expenditure, realisasi pajak kami harusnya hanya Rp 43,2 triliun,'' tambahnya. Karena itu, lanjutnya, kebijakan tax expenditure itu diberikan untuk meringankan pajak sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung