Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan Olahraga

Kuasa Hukum Husen Ibrahim Keberatan dengan Rencana Penghargaan untuk Ketua PN Bekasi, Ini Analisisnya!  

Arief Indra Dwisetyadi • Jumat, 5 Desember 2025 | 23:15 WIB

 

Kantor Hukum SES & Partners selaku Kuasa Hukum Husen Ibrahim.
Kantor Hukum SES & Partners selaku Kuasa Hukum Husen Ibrahim.

JawaPos.com – Kantor Hukum SES & Partners bertindak untuk dan atas nama klien Y. Husen Ibrahim berkirim surat kepada ketua Mahkamah Agung RI. Dia menyatakan keberatan atas rencana penyerahan penghargaan kinerja dan layanan terbaik di lingkungan peradilan umum Tahun 2025 kepada Pengadilan Negeri Bekasi.

’’Keberatan tersebut kami sampaikan dengan alasan bahwa pada tanggal 21 November 2025, kami juga telah melayangkan surat Nomor: 149/SES-JKT/XI/2025 kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal: Keberatan Atas Penghentian Acara Rapat Koordinasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi (surat terlampir) yang sudah dihadiri oleh Perwakilan dari: Kapolres Metro Bekasi, Kapolsek Kalibaru, Kodim Bekasi 0507, Koramil 0825/05 Kalibaru, Kepala Kecamatan Bekasi Barat, Lurah Kelurahan Kelibaru, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, RT/RW Setempat,’’ tulis dari Kantor Hukum SES & Partners, yang ditandatangani C. Suhadi SH MH; Dr Muh Eddy Gozali SH MH; M. Intan Kunang SH MH; B. Galuh Elnanda C SH; Hendra Widjaya SH; Agata Ascourlina M. SH; dan Maria Angela T SH, yang diterima Jumat (5/12).

Inti dari surat tersebut, imbuhnya, selaku kuasa hukum, pada acara rakor dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dengan tanpa sopan santun ketua Pengadilan Negeri mengambil alih rapat mengatakan bahwa ’’saya belum akan memerintahkan untuk menjalankan eksekusi” dan setelah itu pihak kuasa termohon ikut menambahkan tentang alasan keberatan mereka hingga menjelaskan mereka telah mengajukan perlawanan.

Menurut dia, dengan merujuk kepada penetapan, maka tidak ada alasan ketua tidak tahu, kecuali mau menggagalkan eks yang sudah ia tanda tangani. Bukan itu saja ulah arogannya, di mana pada saat pihaknya dan prinsipal coba menjelaskan bahwa para pelawan ini adalah pihak yang kalah dalam perkara sebelumnya, tanpa menunjukkan sikap seorang ketua langsung dipotong dengan mengatakan, saudara jelaskan dalam jawaban saudara dalam sidang perlawanan nanti, dan majelis hakim yang berwenang menilai materi perkara perlawanan tersebut.

 "Bahwa inti dari seluruh yang disampaikan ketua pengadilan Negeri Bekasi tersebut adalah untuk menggagalkan eksekusi sebagaimana disampaikan bahwa eksekusi belum akan dijalankan," papar Suhadi. 

’’Atas dasar alasan di atas dengan ini kami mohon kepada bapak ketua Mahkamah Agung RI untuk dapat menunda  atas penyerahan penghargaan kinerja dan layanan terbaik di lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025 kepada Pengadilan Negeri Bekasi,’’ pungkas perwakilan Kantor Hukum SES & Partners tersebut.  

Editor : Arief Indra Dwisetyadi