JawaPos.com – Munculnya sejumlah kosakata baru seperti kapitil hingga Tailan belakangan menarik perhatian publik. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen menegaskan, setiap kata yang masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) telah melalui proses kajian dan verifikasi yang panjang.
Kata Tailan misalnya. Perubahan kata Thailand menjadi Tailan ini cukup banyak diperbincangkan. Tak jarang masyarakat mempertanyakan alasan dibalik pengubahan tersebut.
Kepala Pusat Pengembangan, Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Bahasa, Dora Amalia menjelaskan, bahwa pengubahan eksonim tersebut telah didiskusikan sejak 2023 lalu. Dalam pembahasan yang terjadi bersama Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan ahli toponim, disepakati bahwa eksonim merupakan hak dari bahasa itu sendiri, dalam hal ini bahasa Indonesia. Yang mana, dalam kata Thailand diketahui bahwa sistem bunyi bahasa Indonesia tidak mengakomodasi klaster TH. Sehingga, boleh membuang huruf H setelah T.
Kemudian, klaster ND dalam sistem bunyi Bahasa Indonesia itu tidak dibunyikan. Untuk diketahui, eksonim merupakan kata nama geografis atau negara negara yang digunakan oleh orang luar dari negara itu sendiri.
“Jadi kita tidak pernah mengatakan Thailand dengan penekanan TH dan ND ya. Jadi Tailan saja, seperti itu. Itu salah satu alasannya,” paparnya.
Dora turut menjelaskan, pembakuan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab dari BIG yang harus melaporkan kepada Badan PBB, United Nations for Geographic Expert on Geographical Names (UNGEGN) terkait daftar nama-nama negara yang dibakukan di Indonesia.
“Jadi setiap 2 tahun, BIG harus melaporkan pada UNGEGN,” ungkapnya.
Pada tahun 2021, kata dia, Indonesia masih mencatatkan kata Tailan dengan Thailand. Namun, karena adanya penyesuaian terhadap bunyi bahasa Indonesia maka disepakati jika huruf H dan D dihilangkan untuk eksonim tersebut.
Di sisi lain, Dora turut menjelaskan mengenai proses entry beberapa kata baru yang kerap menjadi perbincangan. Menurutnya, proses pemutakhiran KBBI dilakukan melalui mekanisme penyuntingan berjenjang dan terstandar. Usulan entri baru, baik dari tim internal maupun masyarakat, disunting oleh editor, ditelaah redaktur, dan disahkan oleh validator sebelum ditetapkan sebagai entri resmi.
Penyuntingan berjenjang ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan bahwa entri yang masuk ke dalam KBBI sudah benar-benar melalui proses penyaringan dan penyuntingan yang terstandar. Rapat redaksi bahkan dilakukan secara berkala untuk membahas persoalan apa saja yang muncul dalam penyuntingan.
Diakuinya, memang banyak kata-kata yang mungkin di masyarakat terdengar tabu. Namun menurutnya, justru upaya memasukkannya ke dalam KBBI ini agar masyarakat tahu apa makna kata tersebut dan bagaimana penggunaannya.
Kaernanya, dalam entri KBBI pun terdapat label berupa singkatan yang menjelaskan ragam dan jenis kata tersebut. Misalnya, ragam cak yang berarti ’percakapan’ untuk menjelaskan bahwa kata tersebut hanya digunakan dalam ragam percakpan yang informal dan tidak digunakan sebagai kata baku.
“Kata kapitil yang masuk pada pemutakhiran Oktober 2025 yang lalu misalnya. Sudah dibatasi bahwa penggunaannya ada pada ragam cakepan,” jelasnya. Untuk proses pembentukannya pun, kapitil merupakan hasil ciptaan pengguna bahasa yang ketika saat itu dibutuhkan satu kata yang menggambarkan lawan dari kata kapital atau huruf besar. Tetapi dengan mengubah satu bunyi saja.
Kemudian, ada label kas yang menunjukkan bahwa kata tersebut kata ’kasar’ yang hanya digunakan dalam umpatan atau makian. Selain itu, digunakan juga cara rujuk silang (cross reference) yang digunakan untuk merujuk pada bentuk yang baku.
“Pendekatan ini, menegaskan bahwa KBBI tidak serta-merta membakukan semua kata yang dicatat, melainkan memberikan informasi kebahasaan secara utuh dan proporsional,” paparnya.
kendati begitu, pihaknya pun tak menutup diri atas kritikan yang muncul. Dalam hal ini, Badan Bahasa akan memperhatikan betul dinamika yang terhadi di masyarakat. Apabila ada kata entri yang dinilai meresahkan maka tidak menutup kemungkinan untuk ditinjau ulang bahkan menonaktifkan kata tersebut.
“Karena seperti yang saya sampaikan tadi, KBBI itu ada fitur untuk menonaktifkan, usulan menonaktifkan kata. Jika ternyata di kemudian hari kata itu sangat meresahkan, ya kita harus mempertimbangkannya kembali,” ungkapnya.
Sejauh ini, diakuinya ada beberapa kata yang memang dikeluarkan dari KBBI. Tercatat ada 3182 kata yang sudah dinonaktifkan. Menurutnya, kata ini kebanyakan terkait gelar yang sudah tidak terpakai atau relevan lagi saat ini.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi