JawaPos.com - Bulan Ramadan 2026 semakin dekat. Tinggal sekitar dua pekan lagi. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan target penghimpunan sepanjang Ramadan tahun ini sebesar Rp 515 miliar.
Target penghimpunan sepanjang Ramadan itu disampaikan pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan. Dia mengatakan bulan Ramadan tahun ini terjadi pada Februari dan Maret. "Dalam dua bulan ini (Februari dan Maret) kami targetkan penghimpunan Rp 515 miliar," kata Rizaludin dalam talk show zakat di kantornya (2/2).
Dia menjelaskan setiap tahun target penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di bulan Ramadan mengalami kenaikan. Pada Ramadan tahun lalu, Baznas memasang target sebesar Rp 487 miliar. Kemudian pada tahun sebelumnya atau di 2024 target mereka Rp 450 miliar.
Rizaludin mengingatkan kepada masyarakat, supaya membayar zakat, infak, maupun sedekah lewat lembaga amil yang resmi. Supaya dana yang sudah disetorkan bisa dipertanggungjawabkan. Dia menceritakan Indonesia pernah mengalami kasus besar dana keumatan yang melibatkan ACT.
Ternyata, kata Rizaludin, lembaga ACT itu bukan Amil Zakat, tetapi lembaga sosial. Izin ACT didapatkan dari Kementerian Sosial, bukan dari Kementerian Agama seperti lembaga Amil Zakat lainnya.
Lebih lanjut Rizaludin menceritakan mereka sudah bersiap menghadapi lonjakan pembayaran zakat, infak, dan sedekah sepanjang bulan Ramadan. "Biasanya tiga hari menjelang Lebaran ada kenaikan trafik pembayaran yang signifikan," tuturnya.
Pada saat fase puncak, dalam sehari ada 50 ribu orang melakukan pembayaran zakat, infak, dan sedekah secara digital. Rizaludin mengatakan secara khusus mereka sudah mengamankan infrastruktur digital. Supaya bisa membendung potensi serangan hacker. "Website kami sempat down. Sekarang sudah kita antisipasi," jelasnya.
Dalam kesempatan itu Rizaludin juga menekankan tidak ada toleransi bagi kasus penyelewengan atau korupsi dana zakat. Dia menekankan dana zakat itu adalah dana umat. Setiap dana zakat yang terkumpul, harus didistribusikan sesuai syariat Islam.
Di sisi lain Rizaludin juga menolak adanya kriminalisasi pengelolaan dana zakat. Dia menekankan bahwa dana zakat itu bukan uang negara. Jadi tidak bisa diperlakukan seperti korupsi dana negara atau APBN.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi