JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) telah melakukan tindakan deportasi terhadap 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam penyelenggaraan acara pemotretan berbayar bertajuk "Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id". Acara tersebut berlangsung di sebuah restoran kawasan Kebayoran Baru, dan para WNA tersebut dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko menjelaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kronologis kejadian dimulai ketika petugas melakukan pemantauan keimigrasian terhadap acara yang diselenggarakan oleh Luxuravision.id pada periode 21-28 Januari 2026.
"Kegiatan tersebut merupakan sesi pemotretan berkonsep selebriti dengan mekanisme pendaftaran berbayar untuk setiap sesinya," kata Winarko, kemarin (22/2).
Selama pemantauan, petugas mendata keberadaan sejumlah WNA yang terlibat dalam penyelenggaraan, termasuk sebagai fotografer, penata rias, penata gaya, dan anggota kepanitiaan acara. "Seluruh proses pemantauan dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Winarko.
Sebagai tindak lanjut, para WNA diminta untuk hadir ke kantor imigrasi guna klarifikasi dan pemeriksaan administratif lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, terbukti bahwa ke-13 WNA tersebut telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Atas pelanggaran tersebut, mereka akhirnya dideportasi pada hari Kamis (12/2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Winarko juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaporkan aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peraturan. Pihaknya tetap berkomitmen melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan.
Editor : Bintang Pradewo