Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan Olahraga

Perkuat Sinergi Semua Pihak, Sosialisasi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Kembangan Ditutup

Yogi Wahyu Priyono • Rabu, 24 Juni 2026 | 21:55 WIB
Kegiatan sosialisasi hukum perlindungan perempuan dan anak di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. (Istimewa)
Kegiatan sosialisasi hukum perlindungan perempuan dan anak di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. (Istimewa)

JawaPos.com - Suasana haru dan penuh semangat kebersamaan menyelimuti acara penutupan kegiatan sosialisasi hukum perlindungan perempuan dan anak di Kecamatan Kembangan. Kegiatan ini resmi diakhiri dengan satu tekad yang sama yakni memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan hingga ke tingkat paling bawah, melibatkan peran aktif pemerintah, lembaga hukum, dan seluruh lapisan masyarakat.
 
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, dalam sambutannya memberikan apresiasi mendalam atas pelaksanaan program ini. Ia menilai upaya yang dilakukan para advokat dan lembaga hukum sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kota Layak Anak yang aman dan berkeadilan. Sebagai bentuk komitmen bersama, Pemerintah Kota Jakarta Barat membuka ruang kerja sama yang erat dengan organisasi seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai mitra strategis. 

"Kolaborasi ini difokuskan pada pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta menyelaraskan program pendampingan hukum dengan gerakan Sekolah Aman dan Nyaman serta optimalisasi Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R), " kata Iin, Rabu (24/6). 

Baca Juga: Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industr Dorong Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital

"Harapannya, pemahaman hukum dapat ditanamkan sejak dini, sehingga generasi muda mampu menjadi pelopor perlindungan di lingkungan sekitarnya, " imbuhnya. 
 
Sementara, Camat Kembangan, Fahmy Karsawijaya, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk mendukung kegiatan ini. Baginya, sosialisasi ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga keamanan dan kesejahteraan perempuan dan anak di wilayahnya.
 
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama dalam melindungi mereka yang membutuhkan perlindungan,” ujar Fahmy dengan tegas.
 
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan sebagai wujud nyata program kelurahan sadar hukum. Namun, ia mengakui masih ada tantangan yang harus dihadapi: banyak warga yang enggan melaporkan kasus karena rasa malu atau takut. Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat membuka pikiran dan keberanian masyarakat untuk memanfaatkan jalur layanan yang tersedia. 

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa setiap masalah dapat diselesaikan secara adil dan cepat melalui saluran yang sudah disiapkan,” tambahnya.

Fahmy memastikan kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan akan diperluas hingga ke lingkungan warga agar pesannya menjangkau lebih luas.

Baca Juga: Disetujui Pemegang Saham, Telkom Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun untuk Tahun Buku 2025
 
Ketua Yayasan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), Tuti Susilawati, menyampaikan hasil evaluasi yang menunjukkan kondisi di lapangan. Ia menyebut masih banyak warga yang belum memahami cara mengakses bantuan hukum maupun fungsi Posbakum, sehingga edukasi yang berkelanjutan sangat dibutuhkan. 

Selain itu, ia menyoroti tantangan lain seperti kurangnya pendampingan dalam keluarga, potensi kenakalan remaja, serta kasus kekerasan yang sering terjadi namun jarang dilaporkan. "Mengatasi hal ini membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak agar perlindungan berjalan menyeluruh, " ujarnya. 
 
Dukungan juga datang dari Dewan Pembina YPHMI, H. Umar Abdul Aziz, yang menekankan bahwa kesadaran hukum adalah kunci utama. Ia berharap materi yang telah disampaikan selama kegiatan dapat terus disebarkan dan dipraktikkan di tengah masyarakat, sehingga pengetahuan ini menjadi bekal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
 
Dengan ditutupnya rangkaian kegiatan ini, tersampaikan satu pesan tegas, perlindungan terhadap perempuan dan anak bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tugas bersama yang melibatkan keluarga, warga, aparat, dan lembaga hukum. 

"Melalui sinergi yang terjalin, diharapkan Kecamatan Kembangan dapat tumbuh menjadi wilayah yang tidak hanya aman dan nyaman, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi serta tanggap terhadap setiap persoalan sosial yang muncul, " tuturnya.
 
Di Indonesia, lanjut Umar, jaminan atas hak asasi manusia, kesetaraan kedudukan, serta perlindungan dari perlakuan yang merugikan telah diatur secara tegas dalam sistem hukum nasional. 

"Berbagai peraturan perundang-undangan disusun untuk melindungi kelompok yang rentan, terutama anak dan perempuan, agar dapat hidup, tumbuh, serta berkembang dalam lingkungan yang aman dan bermartabat, " tegasnya. 

 

Editor : Bintang Pradewo
#perlindungan perempuan dan anak #sinergi