Pembangunan RSUD dan Gedung Inspektorat Masuk Skema Multiyears, Pansus 17 Dalami Dasar Hukumnya

ARM • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:58 WIB
Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto. (Istimewa).
Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto. (Istimewa).

JawaPos.com – Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak (multiyears). 

Pembahasan dilakukan untuk memastikan proyek strategis tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sebelum dieksekusi.

Rapat kerja digelar bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Kesehatan, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik.

Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto, mengatakan pembahasan difokuskan pada sejumlah aspek penting, mulai dari dasar hukum pelaksanaan penganggaran multiyears, kesiapan perencanaan pembangunan, mekanisme pembiayaan, hingga kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.

"Pembahasan Raperda ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Bandung," ujarnya.

Baca Juga: BPR Kota Bandung Rugi Rp70 Miliar, DPRD Soroti Rencana Tambahan Modal

Menurut Maya, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung merupakan proyek strategis yang memerlukan kepastian hukum agar pelaksanaannya berlangsung efektif, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dia menilai gedung Inspektorat yang representatif akan memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Sementara itu, pembangunan RSUD diharapkan meningkatkan kapasitas sekaligus kualitas pelayanan kesehatan bagi warga Kota Bandung.

Grafis pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak (multiyears).  (Istimewa).
Grafis pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak (multiyears). (Istimewa).

Dalam rapat tersebut, Pansus 17 juga menghimpun berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, organisasi perangkat daerah, serta tim penyusun naskah akademik. Berbagai masukan itu akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif, implementatif, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda dapat segera dirampungkan sehingga menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui mekanisme penganggaran tahun jamak. 

Regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bandung.

Editor : Mohamad Nur Asikin
Pembangunan RSUD Pembangunan Gedung Inspektorat Pansus 17 DPRD Kota Bandung DPRD Kota Bandung