Karhutla Indonesia Picu Kabut Asap di Malaysia

Nabila Rahil Ainanisa • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 12:38 WIB
Foto kabut asap di Malaysia sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. (Istimewa)
Foto kabut asap di Malaysia sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. (Istimewa)
 
JawaPos.com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia berdampak hingga sejumlah negara tetangga. Asap yang terbawa angin dari wilayah Sumatra dan Kalimantan menyebabkan kualitas udara memburuk di Malaysia, Brunei, Singapura, hingga Filipina.

Dampak paling signifikan terlihat di Malaysia. Pada Selasa (15/9), sebanyak 38 wilayah mencatat kualitas udara dalam kategori tidak sehat. Serian, Sarawak, mencatat indeks pencemaran udara (API) 188 pada pukul 08.45 waktu setempat.

Sejumlah wilayah di Johor juga mengalami kondisi serupa. Pasir Gudang mencatat API 172, Larkin 169, Tangkak 166, Kota Tinggi 165, Pengerang 162, Batu Pahat 160, dan Kluang 151. Kualitas udara di kawasan Lembah Klang, termasuk Kuala Lumpur, Selangor, dan Putrajaya, turut memburuk.

Baca Juga: Pemerintah Diharapkan Ambil Peran Optimalisasi Udang Lokal Sebagai Instrumen Ekonomi Indonesia

Serian sebelumnya sempat mencatat API lebih dari 500 pada 4 September hingga pemerintah setempat menetapkan status darurat. Status tersebut dicabut pada 7 September setelah kualitas udara membaik.

Kabut asap juga berdampak pada masyarakat di wilayah terdampak. Pemerintah Malaysia mengimbau anak-anak, warga lanjut usia, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan dan penyakit jantung untuk membatasi aktivitas di luar ruangan.

Sarawak menjadi salah satu wilayah yang rentan terhadap kabut asap lintas batas karena berbatasan langsung dengan Kalimantan. Asap dari kebakaran di Indonesia juga dilaporkan bergerak hingga Filipina, dengan jarak lebih dari 800 kilometer dari sumber kebakaran. Sementara itu, kualitas udara di Singapura dan wilayah barat Malaysia turut terdampak.

Fenomena tersebut kembali menyoroti persoalan transboundary haze pollution atau polusi kabut asap lintas batas di Asia Tenggara. Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya pada 2014.

Melalui AATHP, negara-negara ASEAN memiliki mekanisme kerja sama untuk mencegah dan menangani polusi asap lintas batas. Indonesia juga menyepakati pembentukan ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC) di Jakarta.

Baca Juga: KM Virgo Transport 8 yang Tenggelam di Laut Jawa Ternyata Buatan Jepang

Namun, penanganan melalui mekanisme regional tetap bergantung pada pemerintah negara tempat kebakaran terjadi. Bantuan regional diberikan ketika negara terkait menyatakan keadaan darurat dan meminta bantuan.

Persoalan lain adalah pertanggungjawaban atas kebakaran yang berdampak lintas batas. Singapura memiliki aturan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran di lahan yang mereka kelola. Namun, penegakan hukum lintas batas menghadapi kendala, antara lain terkait akses informasi, pembuktian, dan kerja sama antarnegara.

Dampak kabut asap yang mencapai Malaysia, Brunei, Singapura, hingga Filipina menunjukkan bahwa kebakaran hutan di Indonesia dapat berkembang menjadi persoalan regional. Karena itu, penanganannya tidak hanya membutuhkan pengendalian kebakaran di negara asal, tetapi juga koordinasi antarnegara untuk mengurangi dampak lintas batas.

Editor : Bintang Pradewo
kabut asap karhutla malaysia