Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan Olahraga

Pembatasan Dana Kampanye Pilgub DKI 2024 Belum Ditentukan, Bakal Dibahas KPUD, Paslon, dan Bawaslu

Masria Pane • Selasa, 10 September 2024 | 08:12 WIB
Coffee Morning di KPU DKI Jakarta Diskusikan Sejumlah Perkembangan Terkini Pilkada. (jakarta.kpu.go.id)
Coffee Morning di KPU DKI Jakarta Diskusikan Sejumlah Perkembangan Terkini Pilkada. (jakarta.kpu.go.id)

JawaPos.com – Pembatasan dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024 belum ditentukan. Hal itu, karena masih perlu dibahas oleh KPUD bersama dengan pasangan calon (paslon) yang juga melibatkan Bawaslu.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik. Dia menyebutkan, aturan pembatasan dana kampanye itu perlu dibahas karena nilainya bervariasi. Di antaranya, harus memperhatikan jumlah pemilih dan luas wilayah kampanyenya.

’’Pembiayaan kampanye di setiap daerah dan setiap level pemilihan itu variatif dan tidak bisa digeneralisasi. Pembiayaan kampanye untuk Pilkada Gubernur dan wakil gubernur, tentunya berbeda dengan Pilkada Bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota karena berkenaan dengan cakupan wilayah yang berbeda,’’ terangnya.

Karena itu, dia menyebutkan dalam pengaturan penggunaan dana kampanye, KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah untuk merumuskan pembatasan biaya kampanye. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye beserta pedoman. Menurut dia, itu bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berorientasi pada prinsip efektif dan efisien.

’’Makanya, KPU akan mengatur secara teknis pembatasan biaya kampanye pasangan calon. Aturannya akan segera KPU terbitkan dalam waktu dekat. Selain itu, KPU juga akan berikan bimbingan teknis kepada KPU provinsi,’’ imbuhnya.

Lantaran aturan dari KPU terkait pembatasan dana kampanye belum diterbitkan, maka secara otomatis Jakarta sampai saat ini juga belum ada batasan terkait dana kampanye tersebut.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
pilgub dki kpu ri