JawaPos.com – Gubernur DKI Pramono Anung melantik 59 pejabat eselon II Pemprov DKI, Rabu (7/5). Dari jumlah tersebut, ada lima wali kota, satu bupati beserta wakilnya. Sementara sisanya itu merupakan kepala dinas hingga kepala biro.
’’Semuanya kami isi sepenuhnya. Sekarang, tinggal dua (jabatan eselon II, Red) yang masih Plt (pelaksana tugas),’’ terang Pram.
Dua jabatan itu meliputi kepala dinas sumber daya air (SDA) DKI dan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) DKI. Namun, dia berjanji akan menuntaskannya agar kinerja Pemprov DKI bisa memenuhi keinginan masyarakat Jakarta. Pramono beralasan, pelantikan dua jabatan itu tidak bisa dilakukan kemarin lantaran harus menunggu sampai 1 Juni 2025. Menurut dia, promosi eselon II itu hanya bisa dilakukan pada 1 April atau 1 Juni.
’’Karena 1 April sudah lewat, untuk eselon yang naik diperlukan waktu. Untuk itu akan dilantik setelah syarat terpenuhi. Dan itu setelah 1 Juni,’’ terangnya.
Untuk pelantikan itu, Pramono mengaku tidak melanggar aturan yang berlaku. Memang, sesuai regulasi yang ada, salah satunya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, diatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati, atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
’’Kami telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara, dari Kemendagri, dan rekomendasi dari DPRD DKI. Sehingga, semua syarat sudah terpenuhi. Dan itu kenapa dilantik hari ini,’’ katanya.
Memang, pelantikan sengaja dilakukan Pramono hari Rabu, saat ASN DKI harus naik transportasi publik. Sekaligus, lanjut dia, untuk melihat para pejabat yang dilantik mau atau tidak menggunakan transportasi umum ke Balai Kota, Jakarta Pusat.
’’Sekali-kali melihat pejabat yang mau dilantik naik kendaraan umum. Dan hampir semua tadi foto dan mengirim kepada saya. Jadi, foto pejabat hari ini di HP saya banyak sekali,’’ imbuhnya.
Namun, dia tidak menampik, masih ada ASN Pemprov DKI yang enggan naik transportasi umum di Jakarta. Karena berdasar laporan yang diterimanya, kepatuhan atas kebijakan naik transportasi publik itu hanya sebesar 96 persen. Artinya, ada 4 persen yang tidak naik transportasi umum setiap Rabu.
’’Yang 4 persen ini tentunya akan secara khusus kami bina. Jadi, dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan,’’ ujarnya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi