JawaPos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membuka lapangan kerja. DPRD DKI Jakarta pun berharap pemprov memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas kesempatan bekerja di Jakarta.
’’Mereka juga warga Jakarta. Mereka meminta agar bisa diikutsertakan, bisa direkrut menjadi tenaga kerja di Jakarta,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, Minggu (24/8).
Dikatakan Yani, usulan tersebut merupakan permintaan warga yang disampaikan kepada anggota dewan saat reses atau penyerapan aspirasi. ’’Kami juga mendapatkan aspirasi masyarakat disabilitas dan berkebutuhan khusus,” terang Yani.
Sebelumnya, harus dibekali pelatihan terlebih dahulu agar memiliki kemampuan (skill) yang dibutuhkan pasar. ’’Apakah diberikan pelatihan sebelumnya, sehingga bisa memiliki kesempatan bekerja. Ini juga perintah Perda 4 Tahun 2022,’’ tutur Yani.
Maka, ia mendorong adanya kuota khusus penyandang disabilitas untuk memberikan kesempatan bekerja di Jakarta khususnya di kantor pemerintahan. ’’Kasih kesempatan dalam perekrutan PJLP misalnya, difabel dan orang berkebutuhan khusus kasih kesempatan mereka. Selama ini mereka gak ada akses ke situ,” ucap Yani.
Dengan begitu, harap dia, bisa menjadi langkah dan upaya mengurangi tingkat pengangguran di Jakarta. ’’Terpenting bagaimana kita bisa menyejahterakan masyarakat. Pemprov DKI bisa memberikan peluang dan kesempatan pekerjaan untuk warga masyarakat dan tentunya akan mengurangi tingkat pengangguran,’’ tutupnya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi