JawaPos.com - Situasi kekerasan di lingkungan sekolah semakin menjadi perhatian serius di Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, menegaskan bahwa upaya optimalisasi aturan untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan sangat penting dilakukan.
Rio menyampaikan bahwa kondisi ini memerlukan perhatian mendalam karena angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta meningkat sebesar 10 persen pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, berdasar data dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.
Rio menilai bahwa peningkatan kasus kekerasan ini sudah masuk kategori darurat dan menggambarkan fenomena yang seperti gunung es—di mana kasus yang terlihat hanyalah sebagian kecil dari masalah sebenarnya yang lebih besar dan tersembunyi.
Karena itu, ia menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di Jakarta harus segera mempercepat evaluasi dan implementasi dari Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
’’Sekolah tidak boleh menunda penerapan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, dan tim yang dibentuk harus berjalan secara efektif dan aktif," kata Rio, Kamis (4/12).
Selain memastikan keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun Pusat Pelayanan Konseling (PPK), Rio menekankan pentingnya pemahaman tugas yang jelas dan pelatihan teknis intensif bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta anggota tim terkait.
"Pelatihan ini bertujuan agar mereka mampu melakukan pencegahan, identifikasi, pelaporan, dan penanganan kekerasan sesuai juknis Permendikbudristek 49/M/2023, sehingga tidak terjadi kebingungan atau kesalahan prosedur saat menghadapi kasus nyata," ujarnya.
Lebih jauh, Rio menyoroti perlunya penguatan layanan kesehatan mental dan dukungan psikososial berkelanjutan bagi siswa. Ia menambahkan bahwa program pencegahan harus mencakup pendidikan kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender yang sesuai usia, serta melakukan audit kerentanan secara berkala guna memastikan lingkungan belajar yang aman dan responsif terhadap berbagai risiko.
Peran keluarga juga menjadi bagian penting dalam upaya ini. Rio mengusulkan pelaksanaan kelas parenting secara rutin bagi orang tua dan wali murid, dengan materi pengasuhan positif, komunikasi efektif, dan deteksi dini perilaku berisiko. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan keluarga sebagai benteng pertama dalam pencegahan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, Rio menegaskan pentingnya sinergi lintas dinas, seperti Dinas Pendidikan, PPAPP, dan Dinas Sosial, dalam merancang, mengawasi, dan mengevaluasi program-program pencegahan kekerasan. Ia juga menekankan perlunya mekanisme pengaduan yang transparan, mudah diakses, dan mampu melindungi pelapor serta korban dari ancaman atau intimidasi.
Secara keseluruhan, Rio menyampaikan bahwa pendekatan kolaboratif harus menjadi paradigma utama dalam pembangunan di Jakarta, tidak hanya dalam isu perlindungan anak, tetapi juga dalam seluruh aspek pembangunan masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mampu melindungi hak-hak anak secara optimal.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi