Dewan Pers Kecam Benny K. Harman Usai Ucap "Otak Kamu Ada Nggak" ke Wartawan

Hendra • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:41 WIB
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat (tengah). (Dok. Dewan Pers)
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat (tengah). (Dok. Dewan Pers)

JawaPos.com – Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai merendahkan dan menghalangi kerja wartawan. Salah satunya melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman yang melontarkan ucapan "Otak kamu ada nggak" kepada seorang wartawan saat wawancara.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyoroti peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026. Kasus pertama melibatkan wartawan yang mewawancarai anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman.

Saat itu, wartawan menanyakan rencana kehadiran Presiden ke-6 RI yang juga pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Benny menjawab bahwa SBY tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Wartawan kemudian meminta konfirmasi apakah kondisi tersebut membuat SBY tidak dapat menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.

Merasa telah menjawab pertanyaan, Benny kemudian merespons pertanyaan lanjutan wartawan dengan ungkapan, "Otak kamu ada nggak."

Dewan Pers menilai pejabat publik semestinya memberikan contoh yang baik dan bersikap edukatif ketika berkomunikasi di ruang publik.

Peristiwa kedua terjadi pada hari yang sama. Wartawan dari Kompas TV, TV One, dan Berita Satu TV dilaporkan mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Sekelompok orang disebut mengintimidasi dan mengusir para wartawan dari lokasi tersebut. Akibatnya, ketiga wartawan tidak dapat melanjutkan kegiatan peliputan.

Dewan Pers menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

"Perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik," demikian sikap Dewan Pers dalam pernyataan yang ditandatangani Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kerja wartawan dalam mencari dan mengumpulkan informasi merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Pers.

Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan publik. Karena itu, tindakan menghina atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas dinilai sama dengan menghambat hak publik untuk mengetahui informasi.

"Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik," tegas Dewan Pers.

Dewan Pers menambahkan, menghalangi jurnalis menjalankan tugasnya juga berpotensi menghambat fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial.

Dalam pernyataan tersebut, Dewan Pers turut menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers terkait tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Editor : Hendra
Dewan Pers Komaruddin Hidayat wartawan