JawaPos.com – Ketika ruang fiskal daerah makin sempit, menggali sumber penerimaan menjadi kebutuhan. Namun, kebutuhan anggaran tidak serta-merta memberi kewenangan untuk memperluas objek pajak. Batas yang ditetapkan undang-undang tetap menjadi pagar, termasuk dalam pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP).
Konsultan Hukum Pajak HWS & Partners Wiston Manihuruk mengatakan, pemerintah daerah memang memiliki dorongan kuat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kepentingan fiskal harus tetap berjalan dalam koridor kewenangan perpajakan.
”Motif fiskal tidak menciptakan kewenangan. Kebutuhan anggaran tidak bisa memperluas objek pajak yang sudah dibatasi undang-undang,” tegas Wiston, Sabtu (20/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik pemungutan PAP terhadap perusahaan kelapa sawit di Sumatera Barat. Menurut Wiston, kewenangan provinsi untuk memungut PAP sah dan tidak menjadi persoalan.
”Kewenangan provinsi memungut PAP sah dan tidak bisa dipersoalkan. Yang dipersoalkan bukan Perda-nya, melainkan sampai di mana batas objek pajaknya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perusahaan sawit pada prinsipnya tidak menolak kewajiban PAP secara keseluruhan. Air sungai yang benar-benar dipompa dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pabrik, misalnya, dapat menjadi objek pajak.
”Persoalan muncul apabila pungutan diperluas hingga areal tanaman yang memperoleh pasokan air dari curah hujan atau parit yang fungsi utamanya mengalirkan dan membuang air,” imbuhnya.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan IPB University Suwardi. Dia menilai penggunaan air secara aktual perlu menjadi salah satu dasar dalam menentukan kewajiban PAP.
Suwardi menyoroti penetapan pajak sebesar Rp 1.700 per pokok sawit. Menurut dia, dasar perhitungan angka tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.
”Dasar perhitungan angka tersebut perlu ditelusuri, mulai regulasi, metode penilaian hingga asumsi penggunaan air,” tuturnya.
Secara agronomis, kelapa sawit umumnya dibudidayakan di wilayah dengan curah hujan yang relatif cukup. Karena itu, dalam kondisi normal, tanaman tidak bergantung pada air permukaan untuk memenuhi kebutuhan airnya.
Penggunaan air secara nyata, lanjut Suwardi, lebih mudah ditemukan pada aktivitas seperti penyiraman bibit di pembibitan, operasional pabrik, maupun kebutuhan domestik di kawasan perumahan karyawan.
”Pajak air permukaan akan lebih wajar diterapkan apabila memang terdapat penggunaan air yang nyata dan terukur,” kata Suwardi. (dio)
Editor : HendraSumber : Jawa Pos Koran