Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak, 12 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka 

Senin, 11 Ags 2025 | 09:32 WIB
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary.

KEBAYORAN BARU – Polisi bertindak tegas terhadap pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Buktinya, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Barat.


Dalam kasus tersebut sebanyak 12 tersangka berinisial TY alias BY; RH; VFO alias S; FW alias Mak C; EH alias Mami E; NR alias mami R; SS; OJN; HAR alias R; RH; Z; dan FS alias F alias C ditetapkan sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 April 2025.

’’Kasus berawal saat korban berinisial SHM, 15, mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp 125 ribu per jam di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,’’' kata Ade Ary kemarin (10/8).

Setelah mulai bekerja sebagai pemandu lagu, lanjut Ade Ary, ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175 ribu–Rp225 ribu. ’’Kemudian, orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut,’’ terangnya.

Eks Kapolrestro Jakarta Selatan itu menyebut pihaknya mengamankan 12 orang yang mengetahui peristiwa tersebut pada Senin (28/7). Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu kartu keluarga, ijazah SD, dan surat keterangan lahir atas nama SHH, hasil visum et repertum RS Polri, salinan KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC, dan data pengeluaran.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ’’Dengan ancaman pidana maksimal Rp 5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun,’’ paparnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

775 Siswa Bintara Polri Ikuti Pendidikan SPKT di SPN Polda Metro Jaya

775 Siswa Bintara Polri Ikuti Pendidikan SPKT di SPN Polda Metro Jaya

Sebanyak 775 siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Kemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran (TA) 2026 resmi memulai masa pendidikan

Subdit Jatanras PMJ Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Tangsel

Subdit Jatanras PMJ Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Tangsel

Subdit Tindak Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18,8 Kilo Ganja di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18,8 Kilo Ganja di Jakarta Barat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Jakarta Barat.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia