Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Taksi Online

JawaPos.com – Polda Metro Jaya melalui Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil menangkap pencuri mobil taksi online di kawasan Bogor. Pelaku yakni Henny Desrina alias Ling diamankan di Perumahan Graha Cileungsi Permai Blok A.1 No. 5 Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (4/8) pukul 01.00 WIB.
’’Selain pelaku HD, kami juga mengamankan dua pelaku lainnya berinisial YP dan SS,’’ kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Selasa (12/8).
Resa menjelaskan saat dilakukan penangkapan pelaku yang mengetahui adanya polisi mendatangi rumahnya merasa ketakutan dan bersembunyi di loteng. Namun, persembunyiannya berhasil diketahui tim reskrim. ’’HD alias Ling merupakan pelaku pencurian mobil taksi online yang terjadi di Jalan Bambu, Jati Karya, Kota Bekasi pada tanggal 24 Juli 2025," ucap Resa.
Setelah penangkapan pelaku HD, lanjut Resa, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YP dan SS. Kedua pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku YP berperan menjadi perantara proses gadai barang curian dan menerima uang hasil gadai. ’’Untuk pelaku SS berperan menerima gadai barang hasil tindak pidana berupa satu unit mobil Avanza warna silver milik korban Juwari,’’ ujarnya.
Dia menyebut modus yang digunakan pelaku adalah dengan memesan taksi online melalui aplikasi. Kemudian di perjalanan, pelaku meminta agar sopir berhenti di pinggir jalan. ’’Untuk meminta membantunya mengangkat barang, yakni speaker (pengeras suara) di sebuah tempat yang sudah dia siapkan untuk dimasukkan ke dalam mobil,’’ jelas Resa.
Namun, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang sibuk membawa speaker dengan berjalan lebih dulu ke mobil, kemudian tancap gas meninggalkan korban.
’’Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit ponsel dan satu unit mobil milik korban yang sempat digadaikan,’’ jelas Resa.
Ia menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana maksimal lima tahun penjara.







