Selasa, 21 Juli 2026
Logo

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Taksi Online

Rabu, 13 Ags 2025 | 12:02 WIB
Pelaku pencurian taksi online, Henny Desrina alias Ling diamankan Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya di Bogor.
Pelaku pencurian taksi online, Henny Desrina alias Ling diamankan Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya di Bogor.

JawaPos.com – Polda Metro Jaya melalui Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil menangkap pencuri mobil taksi online di kawasan Bogor. Pelaku yakni Henny Desrina alias Ling diamankan di Perumahan Graha Cileungsi Permai Blok A.1 No. 5 Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (4/8) pukul 01.00 WIB.


’’Selain pelaku HD, kami juga mengamankan dua pelaku lainnya berinisial YP dan SS,’’ kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Selasa (12/8). 

Resa menjelaskan saat dilakukan penangkapan pelaku yang mengetahui adanya polisi mendatangi rumahnya merasa ketakutan dan bersembunyi di loteng. Namun, persembunyiannya berhasil diketahui tim reskrim. ’’HD alias Ling merupakan pelaku pencurian mobil taksi online yang terjadi di Jalan Bambu, Jati Karya, Kota Bekasi pada tanggal 24 Juli 2025," ucap Resa.

Setelah penangkapan pelaku HD, lanjut Resa, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YP dan SS. Kedua pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku YP berperan menjadi perantara proses gadai barang curian dan menerima uang hasil gadai. ’’Untuk pelaku SS berperan menerima gadai barang hasil tindak pidana berupa satu unit mobil Avanza warna silver milik korban Juwari,’’ ujarnya.

Dia menyebut modus yang digunakan pelaku adalah dengan memesan taksi online melalui aplikasi. Kemudian di perjalanan, pelaku meminta agar sopir berhenti di pinggir jalan. ’’Untuk meminta membantunya mengangkat barang, yakni speaker (pengeras suara) di sebuah tempat yang sudah dia siapkan untuk dimasukkan ke dalam mobil,’’ jelas Resa.

Namun, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang sibuk membawa speaker dengan berjalan lebih dulu ke mobil, kemudian tancap gas meninggalkan korban.

’’Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit ponsel dan satu unit mobil milik korban yang sempat digadaikan,’’ jelas Resa.

Ia menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

775 Siswa Bintara Polri Ikuti Pendidikan SPKT di SPN Polda Metro Jaya

775 Siswa Bintara Polri Ikuti Pendidikan SPKT di SPN Polda Metro Jaya

Sebanyak 775 siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Kemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran (TA) 2026 resmi memulai masa pendidikan

Subdit Jatanras PMJ Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Tangsel

Subdit Jatanras PMJ Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Tangsel

Subdit Tindak Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18,8 Kilo Ganja di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18,8 Kilo Ganja di Jakarta Barat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Jakarta Barat.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia