Senin, 20 Juli 2026
Logo

22 Pelaku Positif Narkoba, Polda Metro Jaya Amankan 337 Orang Terkait Aksi Anarkis di Gedung DPR/MPR

Kamis, 4 Sep 2025 | 23:23 WIB
 
Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti yang dipakai para pelaku untuk berbuat kerusuhan di kawasan DPR/MPR.
Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti yang dipakai para pelaku untuk berbuat kerusuhan di kawasan DPR/MPR.

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengamankan 337 orang terkait aksi anarkis di gedung DPR/MPR pada Senin (25/8) lalu. Sebanyak 202 orang di antaranya adalah anak-anak yang datang karena diduga terhasut oleh ajakan akun media sosial yang diadmini oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) dkk.


Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap ada sebanyak 22 dari 337 pelaku aksi anarkis yang membuat kericuhan di Jakarta terdeteksi positif narkoba. Nantinya, sebanyak 22 pelaku anarkis yang positif narkoba ini akan dilakukan rehabilitasi.

"Dari 337 masyarakat yang diamankan, terdapat 22 orang yang urinenya positif mengandung narkoba. Baik dari jenis metamfetamin, kemudian THC maupun obat-obat keras," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, Jumat (3/9).

Kombes David menyebut sebanyak 22 terduga perusuh yang kedapatan positif narkoba juga dijerat menggunakan pasal terkait. "Terhadap para pengguna narkoba akan kami terapkan Pasal 127 ayat 1 dan akan kami lakukan penyembuhan, rehabilitasi terhadap mereka-mereka agar kembali sembuh, baik secara sosial maupun secara medis," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, pihaknya melaksanakan proses hukum berlandaskan pada fakta di lapangan. Proses hukum juga berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur. Sehingga proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Ade Ary memastikan, penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk pada para pihak yang sudah dijadikan tersangka. Baik tersangka yang diduga menghasut, diduga merusuh, dan diduga merusak selama aksi massa berlangsung pekan lalu.

"Selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pendalaman, pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang diduga melakukan tindak pidana untuk membuat terang peristiwa ini. Dan sekali lagi Polda Metro Jaya berkomitmen akan mengusut tuntas secara pasti," tegasnya. 

Polisi kemudian mendata orang yang diamankan. Pelaku anak-anak kemudian dikembalikan ke orang tuanya.

"Kemudian terhadap massa yang diamankan dilakukan pendataan, pemeriksaan urine, komunikasi, pemisahan dengan klaster anak. Anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun. Kemudian dilakukan konseling terhadap anak dengan mengundang stakeholder, mengundang KPAI, dinas terkait, mengundang orang tuanya, menghubungi pihak sekolahnya. Keesokan harinya anak-anak ini dikembalikan ke orang tuanya, ke keluarganya masing-masing," tutupnya. 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

775 Siswa Bintara Polri Ikuti Pendidikan SPKT di SPN Polda Metro Jaya

775 Siswa Bintara Polri Ikuti Pendidikan SPKT di SPN Polda Metro Jaya

Sebanyak 775 siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Kemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran (TA) 2026 resmi memulai masa pendidikan

Subdit Jatanras PMJ Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Tangsel

Subdit Jatanras PMJ Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Tangsel

Subdit Tindak Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18,8 Kilo Ganja di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18,8 Kilo Ganja di Jakarta Barat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Jakarta Barat.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia