22 Pelaku Positif Narkoba, Polda Metro Jaya Amankan 337 Orang Terkait Aksi Anarkis di Gedung DPR/MPR

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengamankan 337 orang terkait aksi anarkis di gedung DPR/MPR pada Senin (25/8) lalu. Sebanyak 202 orang di antaranya adalah anak-anak yang datang karena diduga terhasut oleh ajakan akun media sosial yang diadmini oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) dkk.
Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap ada sebanyak 22 dari 337 pelaku aksi anarkis yang membuat kericuhan di Jakarta terdeteksi positif narkoba. Nantinya, sebanyak 22 pelaku anarkis yang positif narkoba ini akan dilakukan rehabilitasi.
"Dari 337 masyarakat yang diamankan, terdapat 22 orang yang urinenya positif mengandung narkoba. Baik dari jenis metamfetamin, kemudian THC maupun obat-obat keras," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, Jumat (3/9).
Kombes David menyebut sebanyak 22 terduga perusuh yang kedapatan positif narkoba juga dijerat menggunakan pasal terkait. "Terhadap para pengguna narkoba akan kami terapkan Pasal 127 ayat 1 dan akan kami lakukan penyembuhan, rehabilitasi terhadap mereka-mereka agar kembali sembuh, baik secara sosial maupun secara medis," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, pihaknya melaksanakan proses hukum berlandaskan pada fakta di lapangan. Proses hukum juga berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur. Sehingga proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Ade Ary memastikan, penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk pada para pihak yang sudah dijadikan tersangka. Baik tersangka yang diduga menghasut, diduga merusuh, dan diduga merusak selama aksi massa berlangsung pekan lalu.
"Selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pendalaman, pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang diduga melakukan tindak pidana untuk membuat terang peristiwa ini. Dan sekali lagi Polda Metro Jaya berkomitmen akan mengusut tuntas secara pasti," tegasnya.
Polisi kemudian mendata orang yang diamankan. Pelaku anak-anak kemudian dikembalikan ke orang tuanya.
"Kemudian terhadap massa yang diamankan dilakukan pendataan, pemeriksaan urine, komunikasi, pemisahan dengan klaster anak. Anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun. Kemudian dilakukan konseling terhadap anak dengan mengundang stakeholder, mengundang KPAI, dinas terkait, mengundang orang tuanya, menghubungi pihak sekolahnya. Keesokan harinya anak-anak ini dikembalikan ke orang tuanya, ke keluarganya masing-masing," tutupnya.







