Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Akui Sudah Bertemu Perusahaan Pemilik Izin Tanggul Cilincing, Pramono Anung: Jamin Aktivitas Nelayan Tetap berjalan

Senin, 15 Sep 2025 | 12:18 WIB
Sejumlah pekerja beraktifitas di sekitar pembangunan tanggul beton pemecah gelombang di pelabuhan PT. Karya Citra Nusantara di Cilincing, Jakarta.
Sejumlah pekerja beraktifitas di sekitar pembangunan tanggul beton pemecah gelombang di pelabuhan PT. Karya Citra Nusantara di Cilincing, Jakarta.

GAMBIR – Pemprov DKI Jakarta memastikan aktivitas nelayan di Cilincing tetap dapat berjalan. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai pertemuan mengadakan rapat pembahasan terkait polemik tanggul bersama pihak perusahaan yang mendapat izin pembangunan tanggul dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan izin.


''Sudah ada pertemuan antara Pemerintah DKI Jakarta, perusahaan yang mendapatkan izin untuk membangun Tanggul Laut itu dan juga Kementerian KKP. Disepakati bahwa aktivitas nelayan diberikan keleluasaan untuk tetap bisa dilakukan,'' terang Pramono, Minggu (14/9).

Namun, Pramono tidak menyampaikan ada tidaknya rencana pembongkaran tanggul tersebut. Dia hanya menyebutkan, perusahaan pengembang diminta memberikan kontribusi dalam bentuk program tanggung jawab sosial (CSR) bagi para nelayan setempat.

Langkah ini, lanjut Pramono, merupakan upaya membangun simbiosis mutualisme antara perusahaan, masyarakat nelayan, dan Pemprov DKI. ''Secara prinsip, simbiosis mutualisme. Saling menguntungkan antara nelayan, perusahaan, dan juga tentunya Pemerintah DKI yang nanti di tempat itu akan menjadi pusat ekonomi baru di Jakarta,'' katanya. 

Sebagai informasi, polemik pembangunan tanggul laut di pesisir Cilincing, Jakarta Utara ramai setelah sebuah video yang menyebutkan adanya pembangunan tanggul beton yang menganggu jalur melaut nelayan. Sebab, tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer disebut-sebut memaksa nelayan memutar lebih jauh untuk ke laut. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa tanggul tersebut digunakan sebagai tempat sandar tongkang dan penampungan batu bara milik salah satu perusahaan di kawasan Marunda.

Namun, sebelumnya, Pemprov DKI juga membantah dengan tegas bahwa izin pembangunan tanggul itu bukan oleh Pemprov DKI. Selain itu, tanggul itu juga disebut-sebut bukan bagian dari  bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul laut raksasa untuk mengatasi banjir rob ataupun penurunan muka tanah di pesisir Jakarta.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Cegah Stunting, Pemprov DKI Sasar Remaja Putri Lewat Edukasi Pola Makan B2SA

Cegah Stunting, Pemprov DKI Sasar Remaja Putri Lewat Edukasi Pola Makan B2SA

Dinas KPKP DKI Jakarta menyasar remaja putri dalam sosialisasi B2SA guna meningkatkan pemahaman gizi sejak dini dan mencegah stunting.

Kenaikan Kebutuhan Pangan Jelang Ramadan, Begini Langkah Pemprov DKI

Kenaikan Kebutuhan Pangan Jelang Ramadan, Begini Langkah Pemprov DKI

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI memprediksi kebutuhan pangan saat Ramadan dan Idul Fitri akan meningkat.

Syarat Ikut Mudik Gratis 2026 yang Diadakan Pemprov DKI, Bakal Ada Tambahan Kuota

Syarat Ikut Mudik Gratis 2026 yang Diadakan Pemprov DKI, Bakal Ada Tambahan Kuota

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memastikan program Mudik Gratis 2026 akan kembali digelar dengan kapasitas yang lebih besar

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia