Senin, 20 Juli 2026
Logo

Wali Kota Tangsel Ikut Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal

Sabtu, 29 Nov 2025 | 22:48 WIB
Pemusnahan Miras Ilegal di Kota Tangsel.
Pemusnahan Miras Ilegal di Kota Tangsel.
 

JawaPos.com - Sebanyak 13.970 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil, Kecamatan Setu, pada Rabu (26/11), dipimpin langsung Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari berbagai lokasi.

Benyamin menegaskan, aturan mengenai minuman beralkohol di Tangsel diberlakukan secara ketat sesuai peraturan daerah. Dia menyebut seluruh jenis minuman mengandung alkohol dilarang beredar di wilayahnya.


"Sesuai Perda kita Tangerang Selatan, minuman beralkohol itu dilarang, tidak boleh. Jadi setiap minuman beralkohol berapa persen pun tidak boleh," tegasnya.

Operasi penindakan disebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai respons laporan masyarakat maupun patroli rutin Satpol PP. Minuman ilegal yang disita umumnya ditemukan di warung tidak resmi yang masih nekat menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Benyamin menambahkan, pedagang resmi sudah memahami aturan sehingga penindakan kini lebih banyak menyasar penjual ilegal.

Selain penyitaan, Pemkot Tangsel juga melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran Perda minuman beralkohol. Fokus pemerintah, kata Benyamin, bukan hanya soal potensi kerugian negara, melainkan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum daerah.

"Ini akan terus kita lakukan sepanjang Perda-nya (berlaku) di Tangerang Selatan," pungkasnya. 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Pimpinan DPRD Kota Bandung Soroti Tempat Hiburan Masih Beroperasi dan Penjualan Miras Marak saat Bulan Suci Ramadhan

Pimpinan DPRD Kota Bandung Soroti Tempat Hiburan Masih Beroperasi dan Penjualan Miras Marak saat Bulan Suci Ramadhan

Pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya bersama perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam menyoroti masih adanya tempat hiburan yang beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia