Sabtu, 1 Agustus 2026
Logo

Musnahkan 67.605 Butir Obat Ilegal Hasil Penindakan di Wilayah Jakarta Timur

Rabu, 17 Des 2025 | 11:02 WIB
Tim gabungan memusnahkan ribuan butir obat ilegal di halaman Kantor Kecamatan Ciracas.
Tim gabungan memusnahkan ribuan butir obat ilegal di halaman Kantor Kecamatan Ciracas.

JawaPos.com – Sebanyak 67.605 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merek yang diambil dari hasil penindakan di wilayah Jakarta Timur dimusnahkan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas.


 ’’Seluruh obat yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan di 10 wilayah kecamatan yang berada di Jakarta Timur," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, Selasa (16/12). 

Menurut Munjirin, penindakan ini memiliki tujuan khusus, yaitu untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal. Ia menjelaskan bahwa jenis-jenis obat yang dimusnahkan antara lain Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin, dan Dekstrometorfan.

Munjirin juga menegaskan bahwa upaya razia terhadap tempat-tempat yang menjual obat ilegal akan terus dilakukan. Alasannya, obat-obatan semacam itu rentan disalahgunakan dan dapat mengganggu kesehatan warga.

"Saya mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi obat tanpa resep dokter, karena hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental," tuturnya. 

Sementara itu, Camat Ciracas Panangaran Ritonga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam kegiatan penindakan dan pemusnahan obat tersebut. Ia menyatakan bahwa obat-obatan yang termasuk dalam daftar G seharusnya hanya dijual di apotek dengan syarat memiliki resep dokter, namun ternyata beredar bebas di lingkungan masyarakat sehingga perlu dimusnahkan.

Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur Muhammad Zulmanah, juga mengapresiasi langkah pemusnahan obat-obatan terlarang ini. Menurutnya, peredaran obat keras ilegal dapat menjadi pintu masuk bagi terjadinya penyalahgunaan narkoba. Zulmanah juga menekankan bahwa obat seperti Tramadol dan sejenisnya sangat rawan dikonsumsi oleh remaja.

Ia mengimbau para pemilik toko, khususnya toko obat dan kosmetik, agar tidak lagi menjual obat-obatan tanpa izin edar karena hal tersebut melanggar aturan. Secara hukum, ujarnya, kewenangan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal berada pada kepolisian dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang Undang Kesehatan. 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

7 Rekomendasi Resto Keluarga di Jakarta Timur yang Nyaman, Lezat, dan Ramah di Kantong

7 Rekomendasi Resto Keluarga di Jakarta Timur yang Nyaman, Lezat, dan Ramah di Kantong

Cari resto keluarga di Jakarta Timur yang menunya lengkap dan ramah di dompet? Cek rekomendasinya di sini, ada Bakmi Golek hingga Dapur Solo!

Taman Waduk Ria Rio: Spot Jogging, Piknik, hingga Sunset Cantik di Jakarta Timur

Taman Waduk Ria Rio: Spot Jogging, Piknik, hingga Sunset Cantik di Jakarta Timur

Salah satu tempat yang menawarkan suasana asri dan nyaman adalah Taman Waduk Ria Rio. Berlokasi di Jakarta Timur, taman ini menjadi pilihan bagi warga yang ingin melepas penat tanpa harus pergi jauh dari pusat kota.

Polda Metro Jaya Sita 575.200 Butir Obat Ilegal di Kebon Kacang Jakpus, Tahan 5 Tersangka

Polda Metro Jaya Sita 575.200 Butir Obat Ilegal di Kebon Kacang Jakpus, Tahan 5 Tersangka

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 575.200 butir obat ilegal dan menahan 5 tersangka di Kebon Kacang Jakarta Pusat.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia