Polda Metro Jaya Sita 575.200 Butir Obat Ilegal di Kebon Kacang Jakpus, Tahan 5 Tersangka

JawaPos.com – Sebanyak 575.200 butir obat ilegal disita polisi, usai Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap obat keras daftar G.
Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menetapkan lima orang sebagai tersangka usai ditangkap di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7).
Pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semipermanent di Kebon Kacang.
"Dari lokasi pengungkapan, kami mengamankan lima orang tersangka yang terdiri atas satu perempuan dan empat laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," kata Denny di Jakarta, Kamis (30/7) sebagaimana dilansir dari Antara.
Denny menjelaskan, penggerebekan dilakukan di bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal sementara, sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.
Di lokasi tersebut, tim Subdit 3 Ditresnarkoba menyita ribuan barang bukti. Berupa 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, tujuh unit HP, serta buku catatan transaksi.
Saat diperiksa, para tersangka mengakui bahwa mereka masih memiliki satu gudang penyimpanan lagi. Lokasinya tak jauh dari tempat mereka ditangkap.
Benar saja, di gudang tersebut polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar. Yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet warna putih berlogo "Y", serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.
"Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 575.200 butir obat keras. Besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran terorganisir yang melayani distribusi skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya," lanjut Denny.







