Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Lapangan Padel Menjamur, 185 Belum Kantongi PBG dari Pemprov DKI

Rabu, 25 Feb 2026 | 15:28 WIB

Lapangan Padel. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
Lapangan Padel. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)


JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta mengakui pertumbuhan Lapangan Padel berlangsung sangat masif dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu terlihat dari jumlah lapangan padel, yakni mencapai 379 bangunan.

Sayangnya, perkembangan fasilitas olahraga itu tidak seiring dengan perizinannya. Berdasar data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI, dari 379 bangunan yang dijadikan lapangan padel, baru 212 yang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‘’Bangunan padel yang tidak berizin sampai dengan 23 Februari 2026, ada 185 bangunan,’’ terang Kepala Dinas Citata DKI Vera Revina Sari.

Menurut Vera, PBG merupakan dokumen wajib yang harus dikantongi sebelum bangunan difungsikan. Setelah itu, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Pramono Anung menegaskan bangunan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Angkanya akan dipastikan oleh Citata,” kata Pramono.

Selain penertiban perizinan, Pramono juga mengatur ulang operasional lapangan padel yang berada di kawasan permukiman. Lapangan di zona perumahan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dan wajib memasang peredam suara apabila menimbulkan kebisingan. Sementara untuk pembangunan lapangan padel baru di pemukiman, Pemprov DKI tidak akan memberikan izin lagi.

Editor : Bintang Pradewo
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Pramono Larang Padel di Zona Perumahan, Harus Zona Komersial, Begini Aturan Lengkapnya

Pramono Larang Padel di Zona Perumahan, Harus Zona Komersial, Begini Aturan Lengkapnya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengambil langkah tegas terkait pembangunan Lapangan Padel di Jakarta. Karena banyak dikeluhkan.

Pramono Akan Tertibkan Lokasi dan Jam Operasional Lapangan Padel

Pramono Akan Tertibkan Lokasi dan Jam Operasional Lapangan Padel

Lapangan padel di Jakarta mengundang keluhan masyarakat terkait kebisingan dan perizinan. Gubernur DKI siap menanggapi masalah ini.

Pemprov DKI Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026, Simak Ketentuannya

Pemprov DKI Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026, Simak Ketentuannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni 2026. Program ini berlaku selama tiga bulan penuh, hingga 31 Agustus 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia