Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya

Selasa, 17 Mar 2026 | 13:25 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. (NTMC)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. (NTMC)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Selama masa tersebut, kendaraan dengan plat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan tersebut.

Peniadaan sistem ganjil genap berlaku selama tujuh hari, yakni mulai besok 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Selama periode itu, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta tanpa memperhatikan angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Kebijakan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui kanal resmi mereka kepada masyarakat.

Sebelum aturan tersebut dihentikan sementara, sistem ganjil genap masih berlaku pada Senin, 16 Maret 2026 dan Hari ini Selasa, 17 Maret 2026. Setelah dua hari tersebut, kebijakan pembatasan kendaraan tidak lagi diterapkan karena memasuki masa libur panjang. Hal ini menjadi bagian dari penyesuaian lalu lintas menjelang periode mudik Lebaran.

Keputusan untuk menghentikan sementara kebijakan ganjil genap juga berkaitan dengan rangkaian libur nasional yang bertepatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah menetapkan beberapa hari cuti bersama pada periode tersebut sehingga mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat. Oleh karena itu, pembatasan kendaraan tidak diberlakukan untuk sementara waktu.

Selain itu, peniadaan ganjil genap juga mengacu pada peraturan yang berlaku di DKI Jakarta. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan selama masa libur panjang.

Dengan dihentikannya aturan tersebut, masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa harus menyesuaikan nomor plat dengan tanggal tertentu. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga yang beraktivitas di dalam kota maupun yang hendak melakukan perjalanan menjelang Lebaran. Meski demikian, pengendara tetap diminta untuk mematuhi peraturan lalu lintas lainnya.

Selama masa peniadaan aturan ini, arus lalu lintas di Jakarta diperkirakan tetap ramai karena meningkatnya mobilitas masyarakat. Banyak warga yang memanfaatkan periode libur panjang untuk melakukan perjalanan, baik untuk keperluan mudik maupun aktivitas lainnya. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tetap menjaga ketertiban saat berkendara di jalan raya.

Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan juga mengingatkan bahwa peniadaan ganjil genap bukan berarti pengendara bebas melanggar aturan lalu lintas. Pengguna jalan tetap harus mematuhi rambu, marka jalan, serta aturan berkendara lainnya demi menjaga keselamatan bersama. Disiplin berlalu lintas tetap menjadi hal penting selama periode libur panjang ini.

Setelah masa libur panjang berakhir, sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan seperti biasa. Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah, kebijakan tersebut akan kembali diterapkan mulai Rabu, 25 Maret 2026. Pada tanggal tersebut, pengendara kembali harus menyesuaikan angka terakhir plat kendaraan dengan tanggal yang berlaku.

Jam operasional ganjil genap nantinya juga kembali mengikuti jadwal normal yang selama ini diterapkan di Jakarta. Aturan tersebut berlaku pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–21.00 WIB di sejumlah ruas jalan utama ibu kota. Karena itu, masyarakat diimbau untuk kembali memperhatikan aturan tersebut setelah masa libur panjang berakhir.

Editor : Bintang Pradewo
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Jakarta Aquarium Safari Tawarkan Aktivitas Hiburan yang  Interaktif dan Edukatif, Bisa Menjadi Destinasi Liburan Keluarga

Jakarta Aquarium Safari Tawarkan Aktivitas Hiburan yang Interaktif dan Edukatif, Bisa Menjadi Destinasi Liburan Keluarga

Banyak destinasi wisata keluarga di Jakarta yang bisa dijadikan dijadikan pilihan, salah satunya adalah Jakarta Aquarium &  Safari yang terletak di Jakarta Barat.

Transportasi Murah saat Libur Lebaran: Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp10.000 selama Libur Lebaran 2026

Transportasi Murah saat Libur Lebaran: Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp10.000 selama Libur Lebaran 2026

LRT Jabodebek, membuat kebijakan tarif khusus selama periode libur Lebaran 2026. Pihak KAI telah menetapkan tarif maksimal Rp 10.000 untuk semua perjalanan. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 18-24 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia