Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

WNA DJ dan Penari Ditangkap Karena Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal

Yogi Wahyu Priyono • Selasa, 17 Februari 2026 | 17:10 WIB
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap dua warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. (Istimewa)
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap dua warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. (Istimewa)

JawaPos.com – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bekerja sama dengan Pomdam Jaya telah melakukan penangkapan terhadap seorang disc jockey (DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Operasi penindakan dilakukan di sebuah tempat hiburan malam di daerah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan Winarko menjelaskan, bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang WNA, yaitu ZS berkewarganegaraan China dan KS berkewarganegaraan Thailand.

Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, ZS melakukan aktivitas sebagai DJ padahal kedatangannya ke Indonesia menggunakan fasilitas "Visa on Arrival" (VoA).

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan 2026 di Jakarta

"Untuk KS yang bertindak sebagai penari masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), " kata Winarko, kemarin (17/2).

Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua WNA tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, petugas juga menemukan fakta di lapangan bahwa lokasi tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya.

Winarko menegaskan bahwa temuan ini menjadi atensi khusus bagi seluruh instansi terkait. "Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 Shio Kuda Api: Gratis dan Tanpa Watermark

Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah mengambil langkah-langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian. Saat ini, kedua WNA telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kedua pihak juga terancam akan mendapatkan sanksi berupa deportasi serta penangkalan, sehingga tidak diperbolehkan lagi masuk ke Indonesia.

Winarko menegaskan bahwa negara berperan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.

Sebagai bentuk upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi yang telah ditetapkan.

Editor : Bintang Pradewo
#penari #dj #wna