Pengawasan di DPRD DKI Harus Jalan, Minta Efisiensi Tak Sasar Fungsi DPRD

JawaPos.com – Untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Teguh Setyabudi telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025. Namun, untuk efisiensi anggaran tersebut, jajaran Pemprov DKI tengah membahasnya saat ini.
Atas kebijakan itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua menuturkan, efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu kegiatan-kegiatan penting yang menjadi fungsi DPRD. Di antaranya, pengawasan peraturan daerah, reses, dan kunjungan kerja (kunker). ”Karena itu kan pertumbuhan kita dengan masyarakat. Menyangkut masalah aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang harus kami tuangkan dalam kebijakan-kebijakan pemerintah daerah,” terang Inggard.
Tidak hanya itu, Inggard juga meminta agar efisien yang akan dilakukan di Jakarta, dibahas terlebih dahulu bersama DPRD DKI. Terlebih, lanjutnya, APBD itu merupakan produk bersama, antara Pemprov dengan DPRD DKI. ”Makanya, dalam kertas kerja mereka (Pemprov DKI, red) boleh lakukan itu. Tapi kertas kerja itu belum optimal apabila belum dibicarakan kedua belah pihak (Pemprov dan DPRD DKI, Red),'' jelasnya.
Dia juga menjelaskan, Inpres terkait efisiensi itu tidak berpengaruh besar terhadap Jakarta, seperti daerah lainnya. Sebab, Jakarta hanya menerima dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat. Sementara untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), Jakarta tidak menerimanya seperti daerah lainnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi A, M Fuadi Luthfi. Dia menyebutkan fungsi pengawasan, reses, dan kunker DPRD itu menjadi hal yang penting karena berkaitan dengan masyarakat. ”Makanya ini kami berharap dalam hal efisiensi anggaran tidak menyasar ke situ. Karena fungsi kontrol ingin kami lakukan semaksimal mungkin. Agar semua kegiatan Dewan yang bersinggungan dengan masyarakat itu bisa terlaksanakan dengan maksimal,” terangnya. (rya/ilo)







