Selasa, 21 Juli 2026
Logo

Pansus DKI Jakarta Selesaikan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ini yang Dikatakan Muhammad Subki!

Sabtu, 27 Sep 2025 | 09:28 WIB

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki.


JawaPos.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki memastikan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan telah rampung dibahas.

Menurutnya, Raperda ini memuat 11 bab dengan 39 pasal. Hasil pembahasan Raperda ini juga telah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan sinkronisasi.

“Pembahasan di Pansus sudah selesai. Selanjutnya akan ada sinkronisasi di Bapemperda. Bahkan saat rapat terakhir, Ketua Bapemperda hadir, jadi langsung kami sampaikan bahwa ini adalah langkah awal,” ujar Subki, Jumat (26/9).

Subki menjelaskan, Raperda ini menegaskan, penyelenggaraan pendidikan harus mencakup seluruh unsur, baik formal, non-formal maupun informal.

“Bahkan pendidikan non-formal seperti pengajian mestinya juga diayomi oleh pemerintah. Artinya, semua unsur masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan harus diakomodir,” jelasnya.

Terkait program sekolah gratis, Subki menegaskan mekanismenya tetap mengutamakan sekolah negeri. Namun, di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri, sekolah swasta bisa menjadi prioritas untuk masuk dalam program ini.

“Kalau ada sekolah negeri, itu dulu yang jadi andalan. Tapi kalau tidak ada, sekolah swasta bisa menjadi alternatif untuk digratiskan,” paparnya.

Ia menambahkan, saat ini ada sekitar 40 sekolah yang sudah dievaluasi, dan tahun depan ditargetkan bertambah menjadi 258 sekolah.

“Namun angka tersebut tidak tertuang dalam Raperda, melainkan akan diatur lebih teknis melalui Pergub,” terangnya.

Selain sekolah negeri dan swasta, Subki menekankan perlunya perhatian khusus bagi madrasah. Ia pun mendorong agar Pemprov DKI Jakarta mencari skema pendanaan, misalnya melalui hibah atau pembiayaan tambahan meskipun secara regulasi lembaga pendidikan ini berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Dalam Raperda disebutkan madrasah juga mendapatkan pendanaan dari pemerintah. Nanti skemanya akan diatur lebih lanjut melalui Pergub,” ungkapnya.

Lebih jauh, Subki menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini fokus pada aspek penyelenggaraan, sarana, prasarana, dan pembiayaan pendidikan. 
Sementara untuk kurikulum dan penerapan teknis lainnya akan mengikuti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang masih dibahas di tingkat pusat.

“Kalau kurikulum dan teknis lainnya nanti mengacu ke UU Sisdiknas. Raperda ini lebih menekankan pada tanggung jawab Pemprov DKI dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan di Jakarta,” tandasnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

DPRD DKI Dukung Pergub Efisiensi Energi dan Air

DPRD DKI Dukung Pergub Efisiensi Energi dan Air

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nom

DPRD DKI Menilai Persoalan KJP Masih Mengganggu Warga Jakarta Utara

DPRD DKI Menilai Persoalan KJP Masih Mengganggu Warga Jakarta Utara

DPRD DKI menggelar Kegiatan Reses ke-2 Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2026. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggi Arando Siregar menya

Hardiyanto Kenneth Sidak Flyover Pesing Malam Hari, Temukan Banyak Lubang dan Saluran Tersumbat

Hardiyanto Kenneth Sidak Flyover Pesing Malam Hari, Temukan Banyak Lubang dan Saluran Tersumbat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hardiyanto Kenneth atau

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia