JawaPos.com - Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI bersama eksekutif melakukan rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR di Ruang Rapat Komisi A, DPRD DKI, Kamis (2/10).
Padahal, sebelumnya, Ketua DPRD DKI Khoirudin menyebutkan pembahasannya sudah rampung dan segera diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
''Jadi, prinsipnya sudah selesai sampai Pasal 26. Tapi, ada hal substansial khususnya redaksional, masih kami tampung,'' ujar Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi.
Menurut Politisi PKS tersebut, pembahasan pasal per pasal sudah rampung pembahasannya beberapa waktu lalu. Namun, untuk menyelaraskan mereka diberikan waktu tambahan.
''Pimpinan memberikan waktu sampai satu bulan. Tapi kalau sehari dua hari ini selesai, ya sudah selesai, gak harus nunggu sebulan,'' imbuhnya.
Terkait adanya penolakan, utamanya dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjual rokok di Jakarta, dia kembali menyebutkan pembahasan detail sebenarnya sudah rampung.
''Kami tidak bongkar secara substansi. Ini kami undang semua anggota dewan yang masuk menjadi pansus untuk mendengarkan hasil rekap yang sudah dibahas,'' tambahnya.
Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum DKI Afifi menuturkan, aspirasi dari UMKM masih bisa diterima agar tidak dirugikan.
''Intinya, nanti kami, dari eksekutif setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke pak gubernur dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi, prinsipnya draftnya masih terbuka, masih dinamis masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk masuk,'' jelasnya.
Terkait larangan pada Pasal 17 Raperda KTR yang menyebutkan dilarang berjualan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat pendidikan anak, dia menyebutkan akan dibahas kembali setelah rapat diskorsing.
''Pilihannya, mau dimuat di-perda ini atau tidak secara aturan itu berlaku, karena diatur di PP, peraturan pemerintah terkait larangan menjual rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,'' jelasnya.
Dalam Raperda yang diseleraskan itu, disebutkan beberapa kawasan tanpa rokok (KTR) hingga denda bagi yang melanggar. Yakni, sebesar Rp 250 ribu bagi orang yang merokok di KTR, pengelola KTR yang tidak melakukan kewajibannya dikenakan Rp 10 juta, hingga denda Rp 100 juga bagi setiap orang yang memproduksi, mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, atau menjual dan membeli rokok di KTR.
''Jadi, ada sanksi administratif dan pidana. Untuk sanksi pidana sudah kami sesuaikan dengan KUHP yang baru, yang berlaku 2 Januari nanti. Pidana itu pendekatan ultimum remedium, jadi sanksi pidana itu dijatuhkan ketika sanksi administratif tidak efektif untuk penegakan KTR ini. Ada salah satu pasal yang mengatakan, untuk sanksi pidana itu diberikan jika melakukan pelanggaran pengulangan sebanyak tujuh kali,'' katanya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi