Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan, langkah ini merupakan implementasi dariPeraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang menugaskan Kementerian HAM memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia, termasuk penerapan prinsip business and human rights.
“Aplikasi PRISMA membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait hak asasi manusia dalam operasional bisnisnya. Ini adalah langkah awal menuju penerapan human rights due diligence yang komprehensif dan terukur,” ujar Natalius Pigai di Jakarta, Sabtu (4/10).
Menurut dia, sistem ini dikembangkan sesuai dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights(UNGPs) yang berlandaskan tiga pilar utama. Yakni, to protect, to respect, dan to remedy. “Melalui PRISMA, perusahaan dapat melakukan penilaian mandiri, mencegah dampak negatif terhadap HAM, dan memastikan mekanisme pemulihan berjalan efektif,” tambahnya.
Kementerian HAM mengimbau pelaku usaha, baik swasta maupun BUMN/BUMD, untuk melakukan pengisian PRISMA secara daring melalui laman https://prisma.kemenham.go.id. Penilaian ini dilakukan dua kali dalam setahun. Periode pertama diadakan pada Januari–Maret dan periode kedua Juli–Agustus, dengan tahapan verifikasi data oleh tim verifikator Kementerian HAM.
Perusahaan yang memenuhi kriteria “sesuai” akan memperoleh sertifikat penghargaan dari Menteri HAM dengan masa berlaku satu tahun. Sementara itu, bagi kategori “cukup sesuai”, diberikan kesempatan melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu dua minggu setelah hasil verifikasi awal.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat Pungka M. Sinaga menambahkan, penerbitan Surat Edaran ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang diinisiasinya di lingkungan Kementerian HAM. Tujuannya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam implementasi bisnis dan HAM.
“Surat Edaran ini tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga wujud inovasi birokrasi. Melalui PRISMA, kami ingin membangun budaya kepatuhan dan kesadaran HAM di dunia usaha dengan cara yang praktis, transparan, dan berkelanjutan,” tutur Pungka.
Pungka menjelaskan, hasil penilaian PRISMA akan menjadi bahan pemetaan risiko nasional terkait isu HAM dalam kegiatan ekonomi, sekaligus memperkuat citra positif Indonesia di mata investor internasional.(bry/oni)
Editor : Arief Indra Dwisetyadi