Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Pemerintah Siapkan Regulasi Percepatan Penanganan Pinjol Ilegal

Arief Indra Dwisetyadi • Jumat, 24 Oktober 2025 | 16:35 WIB
Ilustrasi: Judi online dan pinjol ilegal yang makin menjamur di masyarakat.
Ilustrasi: Judi online dan pinjol ilegal yang makin menjamur di masyarakat.

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Dalam Jaringan (RPP PINDAR) sebagai dasar hukum percepatan pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.

RPP tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menindak situs dan aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Dalam rapat pembahasan yang dilaksanakan Senin (29/9/2025) di Jakarta, Kemenkumham melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan masukan terhadap substansi RPP.

Kepala Biro Hukum Komdigi Radita Ajie menjelaskan, RPP PINDAR diharapkan mempercepat proses pemutusan akses terhadap pinjol ilegal dengan memanfaatkan daftar penyelenggara pinjol berizin yang diterbitkan OJK.

“Kolaborasi lintas sektor sangat penting. Komdigi sudah melakukan langkah-langkah untuk melindungi ruang digital dari konten ilegal, sementara OJK memiliki kewenangan dalam pengawasan lembaga keuangan. Integrasi dua peran ini akan membuat proses pemutusan akses lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Radita, RPP PINDAR juga mengatur mekanisme pertukaran data dan pelaporan antarinstansi agar tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat lebih efektif.

Berdasarkan data OJK hingga Juli 2025, terdapat 11.137 laporan pinjol ilegal dengan nilai kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,1 triliun.

Selain memperkuat aspek penegakan hukum, regulasi ini juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjol yang tidak berizin.

“Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat,” kata Radita menambahkan.

Dengan adanya RPP PINDAR, pemerintah menargetkan proses pemberantasan pinjol ilegal menjadi lebih terkoordinasi, terukur, dan berdampak langsung terhadap penurunan kasus di masyarakat.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#pinjaman online #otoritas jasa keuangan (ojk) #pinjol #Kementerian hukum