JawaPos.com – Universitas Tanri Abeng, bekerja sama dengan LLDIKTI Wilayah III, menggelar seminar penting bertajuk “Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT)” di Auditorium Tanri Abeng University. Acara tersebut menjadi wadah berkumpulnya mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan, yang dipandu oleh Dr. Li Akhmad Hairul Umam, M.Hum. sebagai moderator.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber kompeten di bidangnya. Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos., M.Si., selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI, memberikan perspektif kebijakan. Tri Munanto, S.E., M.Ak., Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah III, menyampaikan pandangan dari sisi pengawasan dan pendampingan. Sementara itu, Associate Prof. Dr. Suyanto, S.E., M.M., M.Ak., Ak., CA., Plt. Rektor Tanri Abeng University, memaparkan implementasi kebijakan di tingkat universitas.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran seluruh civitas akademika akan pentingnya lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Seminar ini dirancang interaktif, dengan sesi pemaparan materi oleh narasumber dan diskusi tanya jawab yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Hj. Himmatul Aliyah membuka sesi dengan materi ’’Mewujudkan Kampus Aman: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.” Ia menekankan pentingnya penerapan regulasi seperti Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai landasan hukum dalam pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
’’Kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Pencegahan bukan hanya tugas pimpinan, tetapi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan Asta Cita, jenis-jenis kekerasan menurut Kemendikbudristek, serta bahaya cyber bullying.
Tri Munanto, S.E., M.Ak., dari LLDIKTI Wilayah III Jakarta, menggarisbawahi amanat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Ia menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kampus.
’’Kampus harus memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan agar setiap kasus dapat ditangani secara profesional dan adil,” ujarnya.
Tri Munanto juga menyoroti fenomena gunung es kasus kekerasan di kampus, di mana banyak kasus tidak terungkap karena pembiaran atau ketakutan untuk melapor.
Associate Prof. Dr. Suyanto, S.E., M.M., M.Ak., Ak., CA., menutup sesi dengan menjelaskan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Tanri Abeng University. Ia memaparkan dasar hukum, selayang pandang PPKPT, serta sanksi administratif. Dr. Suyanto juga memperkenalkan Satgas PPKPT Tanri Abeng University sebagai wujud komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif.
’’Kebijakan ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah nyata untuk menjaga integritas dan kesejahteraan seluruh civitas akademika,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme pelaporan dan pemeriksaan oleh Satuan Tugas PPKPT. Dengan peluncuran Satgas PPKPT ini, Universitas Tanri Abeng menunjukkan keseriusannya dalam mendukung upaya pencegahan kekerasan di dunia pendidikan. Diharapkan, sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam membangun budaya kampus yang saling menghargai, melindungi, dan menolak segala bentuk kekerasan.