JawaPos.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah aktif menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi untuk periode 2025–2055. Inisiatif strategis jangka panjang ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui serangkaian Konsultasi Publik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"RPPLH ini akan menjadi panduan utama dalam pembangunan lingkungan hidup Jakarta selama tiga dekade mendatang, dan harus selaras dengan RPPLH Nasional yang telah ditetapkan," kata Asep.
Baca Juga: Pramono Ingin Normalisasi Kali Krukut Tahun Depan dengan Prinsip Ganti Untung
Asep Kuswanto juga menyoroti kompleksitas tantangan lingkungan yang dihadapi Jakarta, termasuk masalah kualitas udara, pengelolaan sampah, tata kelola air, serta ancaman perubahan iklim. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan berbagai pihak dianggap krusial.
"Tujuannya adalah agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya responsif terhadap kondisi saat ini, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masa depan secara berkelanjutan, " ujarnya.
Haviz Kurniawan, seorang perencana lingkungan pada Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan (DPSDAB) Kementerian Lingkungan Hidup, menekankan pentingnya RPPLH provinsi dalam mengacu pada visi RPPLH Nasional, yaitu “Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat untuk Semua”. Visi ini mencerminkan kondisi lingkungan yang terlindungi dari kerusakan, mendukung keberlanjutan ekosistem, serta memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Haviz Kurniawan menambahkan bahwa tahapan penyusunan RPPLH Nasional telah diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2025, meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penyusunan dan penetapan wilayah ekoregion, penyusunan dan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta penyusunan RPPLH Nasional.