JawaPos.com - Pemprov DKI tengah mendalami pembatasan akses anak terhadap konten kekerasan di media sosial. Langkah itu menjadi prioritas setelah mencuatnya kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga dipicu aksi perundungan antarsiswa.
Gubernur DKI Pramono Anung menyebutkan, pendalaman itu tengah didalami bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga terkait lainnya. Pramono bahkan menyampaikan bahwa dia sudah membahas hal itu dengan KPI beberapa waktu lalu.
“Memang saya berkeinginan untuk membahas ini. Tentunya harus dalam, harus secara substansi untuk bisa mengatasi persoalan yang ada,” terangnya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, perlindungan anak di ruang digital sudah menjadi tren global, termasuk pembatasan usia pengguna media sosial.
“Trend-nya di negara-negara maju, mulai ada pembatasan umur yang boleh melihat medsos karena memang di medsos itu begitu terbuka. Tetapi sekali lagi, Jakarta akan mengaji lebih dalam dan untuk itu nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan,” jelasnya.
Sementara untuk antisipasi perundungan atau bullying di lingkungan sekolah, Pramono sudah memerintahkan dinas pendidikan DKI menggandeng instansi terkait lainnya. Utamanya, untuk layanan konseling dalam memperkuat pencegahan perundungan.
“Termasuk, untuk merumuskan bahwa bullying jangan sampai terjadi kembali di wilayah Jakarta,” imbuhnya.
Dia juga memerintahkan, agar jajarannya juga menyiapkan terkait mekanisme bagi peserta didik yang masih melakukan bullying di lingkungan sekolah.
“Tentunya, akan ada mekanisme terhadap itu. Dan saya memang berkeinginan bahwa bullying atau perundungan tidak terjadi di Jakarta,” ulangnya.
Antisipasi perundungan itu juga ditekankan Pramono kepada 673 kepala sekolah negeri yang dilantiknya di Halaman Balai Kota, kemarin (19/11). Dia menekankan bahwa sekolah harus menjadi ruang aman dan bebas dari kekerasan.
“Saya tekankan bahwa pendidikan adalah fondasi penting bagi masa depan Jakarta. Tingkatkan mutu pembelajaran, optimalkan peran guru, dan pastikan sekolah menjadi ruang yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan,” katanya.
Karena itu, dia berpesan kepada kepala sekolah untuk peningkatan mutu pembelajaran, optimalisasi peran guru, serta pengelolaan dana BOS secara akuntabel.
Menanggapi status bantuan bagi siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, yang sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Pramono menegaskan bahwa terduga pelaku tetap berhak menerima KJP Plus selama proses hukum belum selesai.
“Statusnya masih terduga. Tentunya, karena sekarang ini statusnya masih terduga, yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus,” imbuhnya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi