JawaPos.com - Sebanyak 13.970 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil, Kecamatan Setu, pada Rabu (26/11), dipimpin langsung Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari berbagai lokasi.
Benyamin menegaskan, aturan mengenai minuman beralkohol di Tangsel diberlakukan secara ketat sesuai peraturan daerah. Dia menyebut seluruh jenis minuman mengandung alkohol dilarang beredar di wilayahnya.
"Sesuai Perda kita Tangerang Selatan, minuman beralkohol itu dilarang, tidak boleh. Jadi setiap minuman beralkohol berapa persen pun tidak boleh," tegasnya.
Operasi penindakan disebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai respons laporan masyarakat maupun patroli rutin Satpol PP. Minuman ilegal yang disita umumnya ditemukan di warung tidak resmi yang masih nekat menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Benyamin menambahkan, pedagang resmi sudah memahami aturan sehingga penindakan kini lebih banyak menyasar penjual ilegal.
Selain penyitaan, Pemkot Tangsel juga melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran Perda minuman beralkohol. Fokus pemerintah, kata Benyamin, bukan hanya soal potensi kerugian negara, melainkan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum daerah.
"Ini akan terus kita lakukan sepanjang Perda-nya (berlaku) di Tangerang Selatan," pungkasnya.