KOTA TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, terutama kelompok pekerja rentan dan warga berpenghasilan rendah untuk periode 2026 hingga 2030. Langkah ini ditujukan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, Pemkot Tangsel berkomitmen untuk memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara di tingkat daerah.
"Pemerintah harus hadir, terutama untuk warga yang bekerja dalam kondisi rentan dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran sendiri. Itulah sebabnya kami mengalokasikan APBD untuk membantu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja bukan PNS," kata Benyamin, kemarin (30/11).
Komitmen perlindungan sosial tersebut bukan hanya rencana jangka pendek, tetapi telah diperkuat melalui serangkaian peraturan daerah dalam delapan tahun terakhir. Regulasi yang diterbitkan antara lain Perwal No. 36 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perwal No. 25 Tahun 2019 tentang Perlindungan Jamsostek bagi Ketua RT/RW, guru mengaji, marbot masjid, amil jenazah, serta kader kesehatan.
Disusul Perwal No. 75 Tahun 2022 mengenai Jaminan Kecelakaan dan Kematian bagi penerima imbalan dari pemerintah, serta Perwal No. 6 Tahun 2025 yang menyasar pekerja rentan miskin.
Hingga September 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja di Kota Tangsel mencapai 338.779 orang. Meski demikian, masih terdapat kelompok pekerja rentan dan masyarakat miskin yang memerlukan dukungan pendanaan agar bisa terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
’’Apabila tersedia anggaran, kita dapat mengelola perlindungan untuk 11.250 tenaga kerja rentan mulai tahun 2026. Perhitungannya adalah iuran sebesar Rp 17.000 per orang setiap bulan selama 12 bulan," ujar Benyamin.
Dari kebutuhan tersebut, terdapat dua komponen pembiayaan yang belum teranggarkan, yakni pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebesar Rp2.295.000.000 serta program pendataan dan sosialisasi pekerja rentan sebesar Rp500.000.000.
"Total kebutuhan tambahan mencapai Rp2,79 miliar yang rencananya akan diusulkan dalam penyusunan APBD Tahun 2026," ungkapnya.
Benyamin berharap, perluasan perlindungan sosial ini dapat menekan kerentanan ekonomi warga dan memberi rasa aman bagi pekerja sektor informal. Menurutnya, semakin banyak pekerja yang terlindungi maka semakin kuat ketahanan sosial dan ekonomi Kota Tangsel.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi