JawaPos.com — Penerbangan Maskapai Super Air Jet mengalami keterlambatan atau delay parah pada Rabu (3/12). Penumpang menumpuk di gate yang ada di terminal 2, Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Sejumlah rute yang mengalami keterlambatan antara lain Jakarta-Padang, Jakarta-Balikpapan, Jakarta-Pelanbaru, Jakarta-Makassar, hingga Jakarta-Lombok.
Salah satu penumpang tujuan Padang, S. Hartono, 39, mengungkapkan, sudah menunggu 10 jam di bandara lantaran pesawat yang ditumpanginya terus menerus delay. Dirinya pun sempat berpindah-pindah gate karena keterlambatan pesawat dengan nomor penerbangan IU 0810 yang terus terjadi.
“Harusnya berangkat sekitar pukul 13.00 WIB, tapi diundur jadi 18.00 WIB, terus diundur lagi 20.40 WIB dan ini diundur lagi tanpa kejelasan,” keluhnya ditemui di lokasi.
Hartono sempat bertanya pada petugas di gate E4 mengenai alasan delayed. Sayangnya, tak ada penjelasan pasti yang diberikan. “Bahkan, hingga pukul 22.28 WIB tidak ada kepastian kapan kami diberangkatkan,” katanya.
Disinggung soal kompensasi keterlambatan, ia mengaku pihak maskapai cukup lambat. Bahkan di awal tak ada snack yang diberikan. “Tadi dapat makanan berat aja baru jam 20.30-an,” katanya.
Dirinya menyayangkan keterlambatan yang terjadi. Apalagi tanpa alasan yang jelas dari pihak maskapai. “Ini bukan soal kompensasi, tapi kerugian waktu dan kelelahan sekali karena harus belasan jam duduk,” tegasnya.
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang memang berhak kompensasi delay jika terjadi keterlambatan akibat faktor manajemen airlines ataupun NTO. Apabila terjadi Keterlambatan 30-60 menit maka penumpang berhak mendapat minuman ringan.
Kemudian, keterlambatan 61-120 menit, maka penumpang mendapat minuman dan makanan ringan (snack box); keterlambatan 121-180 menit mendapat minuman dan makanan berat; keterlambatan 181-240 menit mendapat minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal); Keterlambatan lebih dari 240 menit mendapat ganti rugi sebesar Rp. 300.000; dan terakhir pembatalan penerbangan dengan kompensasi maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Editor : Arief Indra Dwisetyadi