JawaPos.com – Gubernur DKI Pramono Anung belum juga memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2026. Menurut dia, penetapan angka belum bisa dilakukan karena belum adanya kesepakatan angka dari dewan pengupahan unsur pengusaha dan pekerja.
''Belum final karena memang masih ada dispute, perbedaan antara kelompok buruh dan pengusaha,'' ujar Pramono di Jakarta Utara, Senin (8/12).
Meski belum ditetapkan, Pramono menyebutkan bahwa angkanya akan ditetapkan sebelum tahun ini berakhir. Hal itu diyakini karena semua proses tahapan masih terus berjalan.
''Jadi, pembahasannya sudah hampir final. Dan dalam minggu ini, kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan,'' tegasnya.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa Pemprov DKI akan memutuskan angka yang terbaik, baik bagi pengusaha maupun pekerja. ''Pemerintah Jakarta kan harus menjadi wasit yang adil. Dan kami akan memutuskan secara adil untuk itu,'' tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Khoirudin mendorong Gubernur DKI Pramono Anung untuk segera menetapkan besaran UMP DKI 2026. Sebab, besaran UMP itu sangat memengaruhi banyak sektor. Utamanya, bisnis dan transportasi. Selain itu, besaran UMP itu juga bisa memberi kepastian bagi pekerja maupun pengusaha terkait ekonomi tahun depan.
''Saya mendorong pak gubernur untuk segera menetapkan UMP tersebut. Dan tentunya, ada arahan nanti dari Pemerintah Pusat,'' katanya. Memang, untuk penetapan besaran UMP itu, pemda akan mengacu terhadap regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi