JawaPos.com – Setahun terakhir Kementerian Agama (Kemenag) menjalankan sejumlah program keumatan. Mereka menekankan bahwa program-program tersebut tidak sebatas urusan akhirat atau ukhrowi saja. Tetapi juga sampai urusan pemberdayaan umat, khususnya di sektor ekonomi.
Keterangan tersebut disampaikan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dalam Dialog Media Refleksi Kinerja 2025 di Jakarta (23/12). Dia mengatakan, program pemberadayaan ekonomi umat itu diantaranya lewat wakaf. Kamaruddin yang juga Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) itu mengatakan, sepanjang tahun ini ada 20 ribu bidang tanah wakaf yang sudah disertifikasi.
’’Upaya ini kolaborasi antara Kemenag dengan Kementerian ATR,’’ tuturnya. Menurut Kamaruddin, pekerjaan rumah menuntaskan sertifikasi tanah wakaf masih panjang. Masih ada sekitar 47 persen tanah wakaf yang belum disertifikasi.
Baca Juga: Kemenag Sudah Sertifikasi 101 Ribuan Guru, Menyusul 600 Ribu Lagi pada 2026 dan 2027
Selain itu, Kamaruddin mengatakan, Kemenag membina 17 kota wakaf di seluruh Indonesia. Program ini hasil kolaborasi antara Kemenag, BWI, dan pemerintah daerah setempat. Tujuannya, memberdayakan ekonomi umat. Berdasarkan hasil studi, dampak ekonomi program ini mencapai Rp 6,1 Triliun.
’’Ada juga 75 kampung zakat yang cukup penting dalam kontribusinya mensejahterakan umat,’’ kata mantan Sekjen Kemenag itu. Dia menambahkan, sepanjang 2025 Kemenag sudah menerbitkan izin operasional untuk 16 unit lembaga amil zakat (LAZ).
Bagi Kamaruddin, keberadaan LAZ itu sangat penting. Sebab, LAZ ikut berkontribusi dalam menghimpun dan mendistribusikan zakat di Indonesia. Kamaruddin mengatakan pertumbuhan dana zakat yang dihimpun LAZ sekitar Rp 10 triliun per tahun. ’’Tahun lalu Rp 40 triliun. Tahun ini Insya Allah (penghimpunan) sampai RP 50 triliun,’’ pungkasnya.
Adanya dana sosial keagamaan juga disambut positif Menag Nasaruddin Umar. Dia mengatakan, pemerintah berencana membentuk lembaga atau badan khusus yang mengelola dana keagamaan itu. ''Banyak negara kaya di Timur Tengah yang berangkatnya itu dari penghimpunan dana keagamaan,'' katanya.
Menurut Nasaruddin, di Indonesia saat ini yang gencar masih zakat. Padahal, nominal zakt hanya sekitar 2,5 persen. Di dalam Islam masih banyak ragam dana keagamaan sosial yang bisa dihimpun di luar zakat maupun wakaf. (wan/oni)
Editor : Arief Indra Dwisetyadi