Wakil Ketua DPRD DKI Ima Mahdiah menuturkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI telah menyiapkan mekanisme kerja yang lebih terstruktur dalam pembahasan Perda. "Termasuk pembentukan pansus dan tim pendukung agar pembahasan bisa dipercepat,'' ujar Ima.
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, keberadaan pansus menjadi instrumen penting agar pembahasan Perda lebih fokus dan terukur sesuai target waktu. Dengan pola kerja tersebut, lanjutnya, proses legislasi diharapkan tidak tersendat.
Lebih lanjut, Ima menegaskan, capaian target legislasi juga tidak hanya bergantung pada anggota dewan yang tergabung dalam Bapemperda. Namun, memerlukan dukungan seluruh anggota DPRD DKI agar pembahasan berjalan optimal. ''Dengan begitu, target penyelesaian Perda pada 2026 dapat terealisasi,'' tambahnya.
Adapun 20 Rancangan Perda yang ditargetkan rampung pada 2026 berkaitan dalam berbagai hal. Di antaranya, Perda APBD Tahun Anggaran 2027; Perubahan APBD 2026; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Rumah Susun; Sistem Penyediaan Air Minum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026–2046; Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika; Sistem Pangan; Perlindungan Perempuan; Pembangunan Keluarga; Pengendalian Penduduk; Kabupaten/Kota Layak Anak; Penataan dan Pemberdayaan PKL; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Ketenagakerjaan; serta Perubahan Perda Sistem Kesehatan Daerah.