JawaPos.com – Satuan Reskrim Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan gangguan pasokan listrik di berbagai wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dalam tindakan pengungkapan yang dilakukan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di delapan lokasi berbeda.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EM, 49, AP, 46, dan N, 41. "Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara", kata Kukuh, Rabu (7/1).
Kasus ini bermula dari laporan pemadaman listrik yang diterima PLN pada hari Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Setelah melakukan pemeriksaan lokasi, petugas PLN menemukan bahwa kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang kurang lebih 30 meter, dengan estimasi kerugian mencapai Rp28 juta. Laporan tersebut kemudian disampaikan ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dari PLN, Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan serangkaian langkah penyelidikan mendalam, antara lain mengumpulkan keterangan dari saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Catat Pelanggaran ETLE Meningkat Sebesar 227.626 Kasus
"Tersangka AP dan N berhasil diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara itu, tersangka EM diamankan di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB setelah sempat berusaha melarikan diri," terangnya.
Dalam proses penangkapan, petugas tidak menghadapi perlawanan serius dari para tersangka, meskipun terjadi kejaran singkat saat menangkap kedua pelaku di BKT dan tersangka di Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan gardu PLN yang berbeda, dengan rincian lokasi dan kerugian sebagai berikut:
- Jalan Pengukiran 4 (Rp28 juta)
- Jalan Pademangan 2 Gang 8 (Rp19 juta)
- Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri (Rp38 juta)
- Jalan Kaliangke Pesing (Rp19 juta)
- Jalan Kapuk Pulo (Rp19 juta)
- Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu (Rp38 juta)
- Jalan Pakin Raya (Rp15 juta)
- Jalan Muara Karang (Rp19 juta)
Total kerugian yang ditanggung PLN akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp220 juta. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya sebatas kerugian materiil, melainkan juga menyebabkan penurunan daya listrik hingga 60 persen bahkan pemadaman total di sejumlah wilayah, mengingat satu gardu PLN dapat melayani hingga 500 pelanggan.
Modus operandi para pelaku tergolong licik, di mana mereka menyamar sebagai petugas PLN dengan menggunakan helm dan perlengkapan kerja resmi untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Dalam pelaksanaan aksinya, tersangka AP bertugas mengawasi situasi lingkungan, sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus. Salah satu tersangka, N, diketahui pernah bekerja sebagai teknisi PLN, sedangkan EM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
"Kabel hasil curian kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp2,4 juta, yang kemudian dibagi rata di antara ketiga tersangka dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari", ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable beserta baterainya, perlengkapan keselamatan, helm bertanda PLN, sepeda motor, kunci kontak, pakaian yang digunakan pelaku, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Tambora menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama erat antara kepolisian, pihak PLN, dan peran aktif dari masyarakat. Ia mengimbau warga agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah mempercayai pihak yang mengaku sebagai petugas PLN tanpa memiliki identitas resmi.
"Jika ada petugas yang mengaku dari PLN, silakan cek ID card atau konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian maupun PLN. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa," ujarnya.
Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) UP3 Bandengan Meyrina P. Turambi menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tambora atas respons cepat dan keberhasilan mengungkap kasus tersebut, mengingat dampak dari pencurian kabel listrik sangat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.