Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

27 WNA Diciduk, Sindikat Love Scamming Berbasis AI Terbongkar di Tangerang 

Febry Ferdian • Selasa, 20 Januari 2026 | 10:31 WIB
Amankan barang bukti: Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukan  sejumlah barang bukti yang disita salam operasi penangkapan WNA pelaku love scamming.
Amankan barang bukti: Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukan  sejumlah barang bukti yang disita salam operasi penangkapan WNA pelaku love scamming.

JawaPos.com — Indonesia kembali menjadi sasaran pemanfaatan jaringan kejahatan siber internasional. Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat love scamming lintas negara yang menjadikan kawasan permukiman elite di Tangerang sebagai basis operasi pemerasan daring terhadap warga asing di luar negeri.

Operasi penegakan hukum keimigrasian yang digelar selama 8-16 Januari 2026 ini mengungkap pola kejahatan siber terorganisasi dengan memanfaatkan kecanggihan kecerdasan buatan. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Gading Serpong dan Tangerang Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pendalaman dan profiling terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai pusat aktivitas ilegal.

 Baca Juga: Jakarta Darurat Narkoba, DPRD–Pemprov DKI Siapkan Perda P4GN

"Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan," ujar Yuldi di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (19/1).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam yang berserakan, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR. Dari hasil pengembangan, jaringan ini diketahui memanfaatkan kecerdasan buatan melalui aplikasi Hello GPT untuk membangun komunikasi yang meyakinkan dengan para korban.

Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Semua korban merupakan warga asing yang menurut mereka lebih mudah dan aman untuk menjadi sasaran kejahatan.

"Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang," jelasnya.

Pengembangan pemeriksaan kemudian dilakukan ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, meski sempat melakukan perlawanan.

"Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu," ungkap Yuldi.

Operasi berlanjut hingga 16 Januari 2026 dengan pengamanan empat WNA Tiongkok lainnya di wilayah Gading Serpong. Penyelidikan mendalam mengungkap seluruh lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan lintas negara.

Penyandang dana sindikat ini diduga seorang WN Tiongkok berinisial ZH, sementara operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dengan pelaksana lapangan ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ. Dari hasil pengembangan, sebanyak 105 WNA Tiongkok lain telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI), dua di antaranya sudah diamankan saat melintas di bandara.

Selain itu, para pelaku kata Yuldi, menjadikan lingkungan elit sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi tindak kejahatan mereka. Karenanya, Imigrasi melakukan pengawasan dan operasi ke daerah elit yang disinyalir menjadi lokasi para pelaku tinggal.

Selain dugaan kejahatan siber, petugas juga menemukan pelanggaran keimigrasian serius berupa overstay jangka panjang dan kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia yang diduga diperoleh secara tidak sah. Dari seluruh lokasi, petugas menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, serta instalasi jaringan internet yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

Hingga kini, 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Imigrasi memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan dan dilakukan secara tegas.

Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. "Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian," tutup Yuldi.

Selain itu, Yuldi memastikan, tindakan pencegahan aksi kejahatan oleh warga asing telah dilakukan sejak mereka masuk ke Indonesia. Pengecekan dokumen dan wawancara telah dilaksanakan. Hanya saja, untuk kasus love scamming, operasi dan pengecekan ke sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi cara utama dalam penindakan.

"Kami selalu melakukan operasi rutin hingga jajaran wilayah. Operasi itu melibatkan pihak terkait. Pada saat pengungkapan ini pun kami tidak sendiri. Kami dibantu oleh pihak informan tentang kejahatan love scamming," kata dia.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#Direktorat Jenderal Imigrasi