JawaPos.com – Cuaca ekstrem diprediksi masih terus berlangsung di Jakarta dan sekitarnya. Dampaknya, kemacetan lalu lintas yang cukup parah terjadi di beberapa ruas jalan karena tergenang air. Selain sebagai antisipasi dengan operasi modifikasi cuaca (OMC), Pemprov DKI mengeluarkan dua surat edaran (SE). Yakni, SE Nomor 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Karena Cuaca Ekstrem Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan SE Nomor: e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel Dan Work From Home (WFH) Karena Cuaca Ekstrem.
Gubernur DKI Pramono Anung menuturkan, surat edaran terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun bekerja dari rumah atau work from home (WFH) itu diterbitkan berdasar perintahnya. ’’Kenapa itu dilakukan? Kalau curah hujan tinggi, terjadi banjir dan sebagainya, dan juga persoalan kemacetan lalu lintas,’’ katanya.
Menurut dia, kebijakan itu tidak akan berdampak besar terhadap kegiatan belajar mengajar. Saya, lanjutnya, meyakini proses belajar mengajar di sekolah yang ada di Jakarta bisa tetap berjalan dengan baik karena memang infrastruktur di Jakarta memadai untuk PJJ atau School From Home tersebut. Demikian juga untuk kebijakan WFH, dia meyakini kebijakan itu merupakan antisipasi terbaik atas cuaca ekstrem yang masih terus berlangsung saat ini.
Pram mengakui, kebijakan itu berlangsung hingga 28 Januari, sesuai dengan prediksi cuaca ekstrem dari BMKG. Namun, bila cuaca ekstrem masih berlanjut, Pramono membuka kemungkinan untuk perpanjangan kebijakan tersebut. ’’ Nanti, kami akan keluarkan SE baru,’’ katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menuturkan, SE Nomor 9/SE/2026 itu disusun dengan memperhatikan informasi prediksi cuaca BMKG. ’’Langkah itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,’’ katanya.
Nahdiana juga menyebutkan, melalui SE itu, satuan pendidikan diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung. Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan secara aktif terhadap pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama suku dinas pendidikan maupun Dinas Pendidikan DKI. SE itu disebutkannya berlaku hingga 28 Januari dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di Jakarta.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Syaripudin menuturkan, SE itu bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
’’Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,’’ katanya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi