Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Proyek Galian Kabel Semrawut, DPRD Bandung Soroti Kinerja BII

ARM • Minggu, 29 Maret 2026 | 15:33 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menilai pihak yang lalai dalam penyelesaian proyek galian kabel harus dikenai sanksi tegas. (Istimewa)
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menilai pihak yang lalai dalam penyelesaian proyek galian kabel harus dikenai sanksi tegas. (Istimewa)

JawaPos.com – Pengerjaan proyek Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) di Kota Bandung yang dinilai semrawut menuai sorotan dari DPRD Kota Bandung. Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menilai pihak yang lalai dalam penyelesaian proyek tersebut harus dikenai sanksi tegas.

Uung mengatakan, jika terdapat perjanjian kerja yang mengatur kewajiban penyelesaian proyek, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi administratif, bahkan bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam Pemerintah Kota Bandung.

“Kalau ada perjanjian, pihak yang lalai harus dikenai sanksi. Bisa secara administratif melalui denda per hari, bahkan kalau perlu di-blacklist dari daftar Pemkot Bandung,” ujar Uung.

Menurutnya, kondisi pengerjaan proyek yang tidak rapi tidak hanya merusak keindahan kota dan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Ia menilai permasalahan tersebut bisa terjadi karena kurangnya tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Uung menduga pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh PT Bandung Infra Investama (BII) kemungkinan diserahkan kepada pihak ketiga atau subkontraktor yang tidak memiliki rekam jejak yang baik.

“Bisa jadi pekerjaan diberikan kepada perusahaan subkon yang menawarkan harga sesuai anggaran, tetapi pengawasannya tidak maksimal. Akhirnya pengerjaan di lapangan tidak sesuai standar,” katanya.

Baca Juga: Geopolitik RI Hadapi Banyak Tantangan Sosial, Kang Edwin Soroti Pinjol Ilegal, Judol, hingga LGBT

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, apabila menunjuk pihak ketiga, perusahaan harus memastikan bahwa pihak yang dipilih memiliki spesifikasi unggul dan kemampuan yang memadai agar pekerjaan tidak dilakukan secara asal-asalan.

Selain itu, Uung juga menilai Pemerintah Kota Bandung memiliki kewenangan untuk menegur pihak BII sebagai pemegang proyek. Ia bahkan menyebut kelalaian tidak hanya terjadi pada pelaksana proyek, tetapi juga pada pengawasan.

“Pemkot juga harus melakukan pengawasan lebih ketat. Ketika satu titik terindikasi ada kesalahan, harusnya langsung ditindaklanjuti, bukan menunggu sampai muncul kerusakan di banyak titik dan zonasi,” ujarnya.

Uung menambahkan, Pemkot Bandung sebenarnya telah menempatkan dua orang perwakilan sebagai direksi di perusahaan tersebut. Karena itu, menurutnya, perwakilan tersebut seharusnya lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan proyek.

“Harus lebih tegas dan aktif memantau. Berdasarkan pengalaman, persoalan seperti ini sudah berulang kali terjadi. Jangan sampai seperti keledai yang jatuh ke lubang yang sama,” tegasnya.

Editor : Edy Pramana
#galian kabel #BII #dprd bandung