BPR Syariah Kota Bandung Bertransformasi Jadi Perseroda, DPRD: Wajib Sesuai Aturan OJK

ARM • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 14:36 WIB
Anggota DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., S.T., M.PMat. (Istimewa).
Anggota DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., S.T., M.PMat. (Istimewa).

JawaPos.com – DPRD Kota Bandung tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah milik Pemerintah Kota Bandung menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan tersebut merupakan amanat regulasi nasional yang wajib dilaksanakan seluruh pemerintah daerah.

Anggota DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., S.T., M.PMat., menjelaskan perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Perubahan perda ini pada dasarnya untuk mengikuti kebijakan OJK. BPR Syariah harus menyesuaikan dengan Undang-Undang OJK, terutama terkait perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan perkreditan rakyat menjadi perseroan daerah atau Perseroda," ujar Eko.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara bentuk badan hukum sebelumnya dengan Perseroda. Selama masih berbentuk perusahaan perkreditan rakyat, ruang gerak lembaga relatif terbatas karena sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah.

Sementara setelah menjadi Perseroda, badan usaha akan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas minimal 51 persen, namun terbuka peluang adanya penyertaan modal dari pihak lain.

Baca Juga: BPR Kota Bandung Rugi Rp70 Miliar, DPRD Soroti Rencana Tambahan Modal

"Kalau Perseroda bentuknya PT. Pemda tetap menjadi pemegang saham mayoritas minimal 51 persen, tetapi memungkinkan ada penyertaan modal dari pihak lain sehingga akses permodalannya menjadi lebih luas," jelasnya.

Grafis BPR Kota Bandung Bertransformasi menjadi Perseroda.
Grafis BPR Kota Bandung Bertransformasi menjadi Perseroda.

Ia menambahkan, perubahan tersebut juga membawa perubahan orientasi perusahaan. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada pelayanan publik, maka setelah menjadi Perseroda perusahaan dituntut mampu menyeimbangkan fungsi pelayanan dengan pencapaian keuntungan.

"Perseroda memang harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dituntut lebih profesional dan profit oriented sehingga bisa berkembang lebih sehat," katanya.

Selain membuka akses permodalan yang lebih besar, transformasi itu juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing, serta memperbaiki kinerja perbankan daerah.

Eko menegaskan, perubahan status tersebut bukan sekadar pilihan pemerintah daerah, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur transformasi bank milik daerah.

"Ini memang wajib dilaksanakan. Sejumlah daerah sudah lebih dulu melakukan perubahan, sedangkan Kota Bandung bisa dibilang terlambat sehingga sekarang harus segera diselesaikan," ujarnya.
DPRD bersama Pemerintah Kota Bandung menargetkan pembahasan perda rampung pada Agustus mendatang agar proses transformasi dapat segera dilakukan.

Dalam proses pembahasan, DPRD juga mempelajari keberhasilan sejumlah BPR di daerah lain. Menurut Eko, BPR yang sehat mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mencontohkan, BPR di Kota Bekasi mampu menyetor sekitar Rp7 miliar kepada PAD setiap tahun, sedangkan BPR di Kabupaten Sidoarjo berkontribusi hingga sekitar Rp10 miliar.

"Bandung belum bisa memberikan kontribusi PAD sebesar itu. Karena itu transformasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja perusahaan," katanya.

Eko mengakui kondisi BPR Syariah Kota Bandung saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari tingginya kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) hingga perlunya pembenahan manajemen.

"Saat ini operasionalnya memang masih perlu dibenahi, termasuk persoalan kredit macet yang masih cukup tinggi. Ke depan tata kelola harus diperkuat agar bank ini benar-benar sehat dan mampu memberikan manfaat bagi daerah," ujarnya.

Ia juga menyebut saat ini kepemimpinan BPR Syariah masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Setelah proses transformasi selesai, diharapkan segera dilakukan pengisian direksi definitif untuk mempercepat pembenahan perusahaan.

Editor : Mohamad Nur Asikin
BPR Syariah BPR Syariah Kota Bandung Aturan OJK DPRD Kota Bandung