JawaPos.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah.
Keempatnya terbukti melanggar izin operasional dan membuang sampah secara ilegal ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Tindakan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta agar seluruh praktik pembuangan sampah liar ditindak tanpa kompromi.
DLH kini menyisir seluruh alur pembuangan, mulai dari identitas kendaraan, perusahaan jasa, hingga pihak yang menyewa jasa pengangkutan tersebut.
Baca Juga: Truk Sampah 'Mirip Armada Pemprov' Buang Liar di Cilincing Ternyata Milik Swasta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengungkapkan bahwa empat perusahaan telah dipanggil dan diperiksa secara intensif pada Kamis (13/8).
Perusahaan yang ditindak tersebut meliputi PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
Dudi menegaskan bahwa investigasi tidak akan berhenti hanya pada empat entitas usaha ini saja.
"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka," tegas Dudi, Kamis (13/8).
Ia menekankan, izin usaha bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Setiap vendor diwajibkan melaporkan alur penanganan sampah dari hilir ke hulu secara transparan.
Baca Juga: Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa Rorotan dan Rawa Badak
"Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya. Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta," ujarnya.
Sanksi Denda dan Ancaman Pencabutan Izin
Terpisah, Kabid Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Sebenarnya, keempat perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan dengan kewajiban membuang sampah ke TPST Bantargebang.
Namun, di lapangan ditemukan berbagai pelanggaran berat dalam praktik penanganan dan pembuangan sampah.
Di antaranya penggunaan armada yang tidak terdaftar resmi, pengolahan tanpa izin usaha, hingga pembuangan sampah ke TPS Liar Nagrak.
Baca Juga: Aturan Baru Pengelolaan Sampah di Jakarta Berlaku 1 Agustus
"Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya," terang Helmy.
Sanksi uang paksa tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 jo Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara Teguran Tertulis I merujuk pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.
Perburuan Armada Lain dan Ancaman Izin Dicabut
DLH DKI Jakarta kini mewajibkan seluruh perusahaan yang terlibat untuk membuka data operasional mereka secara mendalam untuk dicocokkan dengan temuan lapangan.
Penelusuran terhadap kendaraan lain yang masih nekat membuang limbah ke TPS Liar Nagrak terus berlanjut.
Helmy menegaskan, pihaknya tidak ragu untuk mengambil langkah paling drastis jika para pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Penggunaan Dokumen Ganda Dinilai Hambat Smart City dan Tambah Timbulan Sampah
Dia memastikan tidak berhenti pada empat perusahaan itu, dan akan mnelusuri serta mengidentifikasi kendaraan lainnya sampai tuntas.
"Siapa perusahaan pengangkutnya, siapa pengguna jasanya, dari mana sampah berasal, berapa volumenya, dan ke mana seharusnya dibuang akan kami periksa," ujar Helmy.
Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran berulang, Pemprov DKI Jakarta dipastikan akan menaikkan level sanksi hingga langkah pencabutan izin usaha secara permanen sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor : Bayu Putra