Pengedar Obat Ilegal di Tanah Abang Jakpus Ditangkap Ketiga Kali

Ryandi Zahdomo • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 07:23 WIB
Pemusnahan obat ilegal oleh tim gabungan.
Pemusnahan obat ilegal oleh tim gabungan.

JawaPos.com - Dua orang pengedar beserta ribuan butir obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer diamankan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/8) sore.

Salah satu pelaku yang ditangkap diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali terjaring kasus serupa.

Petugas gabungan Satpol PP, Sudin Sosial Jakarta Pusat, BBPOM, Polri, hingga TNI menerjunkan personel berpakaian preman untuk menyisir area pasar.

Dua penjual obat sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh petugas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita 575.200 Butir Obat Ilegal di Kebon Kacang Jakpus, Tahan 5 Tersangka

Kedua pelaku langsung digelandang menggunakan kendaraan operasional Sudin Sosial menuju Kantor Wali Kota Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sita Ribuan Butir Obat dan Uang Tunai

Dari hasil penggeledahan terhadap tas selempang milik salah satu tersangka bernama Rizky, 29, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Petugas menyita lebih dari 4.000 butir obat Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 4,2 juta.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, yang tiba di lokasi langsung mengenali wajah Rizky. Ia mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan pemain lama yang sudah tiga kali tertangkap tangan mengedarkan obat terlarang.

Arifin menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap para pelaku guna memberikan efek jera agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: DLH DKI Jakarta Sanksi 4 Perusahaan Sampah di TPS Liar Nagrak

"Kedua pelaku pengedar obat Tramadol dan Hexymer ilegal yang ditangkap di Tanah Abang hari ini tidak dibawa ke Panti Sosial milik Pemprov DKI, melainkan diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku," ungkap Arifin, Kamis (13/8) malam.

Ia menambahkan, penindakan tegas ini sejalan dengan komitmen bersama warga dan ormas di Tanah Abang, yang telah mendeklarasikan pemberantasan obat ilegal tanpa izin edar.

"Pengedar dikenakan sanksi hukum karena sebagian besar obat yang dijual tidak memenuhi standar edar resmi, atribut atau merek obat tidak jelas, dan tanpa mencantumkan nama obat," tegasnya.

Bahaya Obat Ilegal dan Sinergi Lintas Wilayah

Peredaran obat palsu maupun ilegal tanpa takaran dan izin resmi sangat membahayakan keselamatan masyarakat umum yang membelinya secara bebas.

Untuk mempersempit ruang gerak para pelaku, operasi penertiban ini juga melibatkan sinergi personel Satpol PP dari wilayah tetangga.

Baca Juga: Dewan Pers Kecam Benny K. Harman Usai Ucap "Otak Kamu Ada Nggak" ke Wartawan

"Operasi pengedar Tramadol dan Hexymer ilegal di Tanah Abang juga melibatkan personel Satpol PP wilayah lain karena wilayahnya beririsan dengan Jakarta Barat. Sehingga saat mereka lari ke wilayah lain, bisa langsung diamankan bersama. Begitu juga sebaliknya," imbuh Arifin.

 

Editor : Bayu Putra
tramadol jakarta pusat obat keras tanah abang obat ilegal