Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Cegah Parkir Liar, Dishub DKI Luncurkan JakParkir

Yogi Wahyu Priyono • Selasa, 5 Agustus 2025 | 13:19 WIB
Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (dua dari kiri) bersama jajarannya meninjau tahap uji coba program JakParkir di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (dua dari kiri) bersama jajarannya meninjau tahap uji coba program JakParkir di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.

JawaPos.com – Sistem perparkiran di Jakarta terus dibenahi. Buktinya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengembangkan sistem parkir elektronik berbasis aplikasi bernama JakParkir.

Sistem JakParkir memungkinkan pengguna untuk mencari slot parkir terdekat, melakukan pemesanan (booking) tempat sebelum tiba di lokasi, serta membayar langsung melalui e-wallet atau QRIS. Selain itu, pengguna juga akan mendapatkan notifikasi tentang waktu parkir mereka.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, JakParkir merupakan bagian dari visi besar Jakarta sebagai kota digital, serta menjadi langkah strategis dalam menertibkan parkir liar, mengoptimalkan ruang parkir on-street, dan mengurangi kemacetan di wilayah padat kendaraan.

’’Secara grand design, masyarakat dapat melakukan perencanaan parkir lewat handphone. Nanti, fitur booking akan bisa digunakan di seluruh titik. Kami ingin warga Jakarta bisa merencanakan lokasi parkir mereka sebelum berangkat, meskipun itu parkir pinggir jalan (on-street),’’ kata Syafrin Senin (4/8).

Juru parkir yang sebelumnya bekerja secara tunai juga tetap dilibatkan dalam sistem baru ini, namun kini mereka bertugas sebagai operator alat handheld. Aplikasi JakParkir menerapkan tarif parkir progresif sesuai waktu/durasi parkir, untuk tarif parkir motor Rp 2.000 per jam sedangkan mobil Rp 5.000 per jam.

Program JakParkir saat ini masih dalam tahap uji coba di dua ruas jalan, antara lain di Jalan Pegambiran dan Jalan Cikini Raya. Ke depan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan implementasi penuh pada 244 ruas jalan di Jakarta hingga tahun 2027.

’’Dishub berharap masyarakat Jakarta mulai terbiasa menggunakan sistem digital ini dan berpartisipasi aktif dalam proses transformasi kota menuju tata kelola lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan efisien,’’ tutupnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#dki jakarta #Dinas Perhubungan (Dihub) #Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo