Pemprov DKI Berikan Keringanan untuk Wajib Pajak, Pramono: Diberikan untuk Insentif PBBKB

JawaPos.com – Pemprov DKI kembali memberikan insentif kepada wajib pajak di Jakarta. Kali ini pengurangan diberikan kepada wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, yang resmi berlaku sejak 22 Juli 2025.
Gubernur DKI Pramono Anung menyebutkan, kebijakan yang dituangkan dalam Kepgub yang berisi tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor itu, diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. ’’Keringanan ini diberikan hingga 31 Agustus 2025,’’ ujar Pramono di Sarinah, Jakarta Pusat, kemarin (25/7).
Pramono menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan capaian penerimaan daerah yang hingga pertengahan Juli sudah tembus, lebih dari 53 persen dari target tahun ini. Capaian itu bahkan diklaimnya lebih tinggi dibandingkan daerah-daerah lain.
’’Ini (realisasi penerimaan, Red) menunjukkan bahwa ekonomi Jakarta tetap tumbuh, bahkan ketika ekonomi global sedang tidak baik-baik saja,'' imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan, pengurangan PBBKB bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian serta membantu mengendalikan inflasi.
Untuk penerapan pengurangan itu ada tiga skema. Pertama, pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi. Kedua, pengurangan 50 persen untuk kendaraan umum, dan ketiga pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan pertahanan dan kesehatan, misalnya tank, panser, pesawat militer, ambulans, dan kapal rumah sakit. ’’Pengurangan PBBKB juga diharapkan turut berpartisipasi dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,'' katanya.







