Tunjangan Anggota DPRD DKI Ternyata Tinggi! Pramono Anung Tunggu Keputusan Wakil Rakyat

JawaPos.com – Protes masyarakat terhadap tingginya tunjangan DPR hingga DPRD masih terus berlangsung. Tidak terkecuali, di Jakarta. Beberapa mahasiswa bahkan sudah melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD DKI pada Kamis (4/9).
Terkait protes itu, Gubernur DKI Pramono Anung memberikan respons di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin (7/9). Untuk tindak lanjut, dia mengaku masih menunggu keputusan DPRD DKI.
''Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI. Tapi terus terang, saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,’’ pungkasnya.
Sebagai informasi, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI mengacu kepada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Besarannya, Rp 78,8 juta untuk pimpinan DPRD DKI dan Rp 70,4 juta untuk anggota DPRD DKI.
Sebelum Anies menerbitkan aturan itu, tunjangan perumahan DPRD DKI mengacu kepada Pergub DKI Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD. Dalam Pasal 16 Pergub itu disebutkan, tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD sebesar Rp 70 juta dan anggota DPRD sebesar Rp 60 juta. Tunjangan per bulan itu sudah termasuk pajak.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyatakan, DPRD DKI sepakat melakukan evaluasi terkait tunjangan rumah anggota Dewan. Menurut dia, tidak ada satu pun fraksi DPRD DKI yang menolak tuntutan evaluasi tunjangan tersebut.
’’Terkait tunjangan dan gaji, kami sudah bersepakat semuanya, tidak ada satu pun fraksi yang menolak. Kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan, disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang,’’ ujar Baco.
Tidak hanya tuntutan evaluasi tunjangan, Baco juga menyebutkan bahwa DPRD DKI juga akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa untuk evaluasi BUMD. Meski kewenangan ada di Pemprov DKI, sebagai koordinator Komisi B DPRD DKI, yang membidangi pengawasan perekonomian termasuk BUMD, akan merekomendasikan kepada gubernur DKI untuk evaluasi seluruh BUMD.







